Payakumbuh,SUMBAR24JAM.COM – Buntut akan pemecatan sepihak oleh kadis ketenaga kerjaan dan Perindustrian salah satu warga Kota Payakumbuh yang bernama Jenita (50)Tahun,warga tersebut melaporkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Payakumbuh, Yunida Fatwa ke Komnas HAM dan Ombudsman Sumbar.
Yunida melapokan dinas tersebut berbuntut dugaan permasalahan pemecatan sepihak oleh Disnakerperin terhadap 2 Tenaga Harian Lepas (THL) secara lisan tanggal 26 April 2022 lalu.
Adapun Persoalan tersebut mendapat sorotan warga net maupun tanggapan langsung berasal dari Walikota Payakumbuh, Riza Falepi selaku Orang nomor 1 di Kota Randang ini. Riza Falepi menyampaikan perihal tersebut kemungkinan besar 2 THL tersebut tidak akan diterima lagi,”Ujarnya.
Karena pemecatan yang dilakukan kepala dinas tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,”Tambahnya.
Riza Falepi juga menuturkan keawak media THL direkrut untuk memenuhi kebutuhan tenaga daerah dimasing masing instansi bisa kemungkinan kontraknya dilanjutkan atau tidak sesuai kebutuhan dinas terkait melihat kompeten kinerja THL bersangkutan.itupun perjanjian kerjasama Kontrak tersebut selalu diperbarui setiap tahunnya di masing-masing OPD,THL bisa tidak dilanjutkan kontak nya tergantung dinas tersebut memutuskan sesuai dengan Anggaran yang ada serta dibayarkan melalui KPA instansi terkait.
Dalam waktu dekat Riza Falepi Berjanji menjelaskan duduk persoalannya, serta akan ada release resmi dari Humas Diskominfo Pemko Payakumbuh,”Pungkas orang nomor satu ini keawak media.
Riza juga mengatakan perihal pemecatan THL ini tidak bisa disamakan dengan cara pemberhentian ASN.karna THL merupakan tenaga sukarela untuk memperbantukan tugas ASN dalam roda pemerintahan.
“Mungkin yang bersangkutan berpikir proses pemberhentian THL disamakan pula dengan ASN,” kata Riza lagi.
Sebelumnya, persoalan pemecatan 2 THL Disnakerperin Kota Payakumbuh sempat mendapatkan perhatian dari masyarakat,Bahkan kalangan DPRD Kota Payakumbuh pun bersuara perihal pemecatan tersebut.
Dalam sidang Paripurna tanggal 27 Mei 2022 silam yang digelar Suara dari Fraksi Golkar menyuarakan yang diwakili Wirman Putra Dt Rajo Mantiko menyoroti dugaan pemecatan THL Disnakerperin secara sepihak tersebut.
Riza Falepi berharap permasalahan ini bisa kita selesaikan dalam waktu dekat ini sesuai mekanisme yang berlaku antara dua belah pihak,dan jangan ada lagi permasalahan ini menjadi bomerang dikalangan mata masyarakat dan pihak keluarga yang bersangkutan,”Tambahnya dipenutup.(red)