SUMBAR24JAM.COM, LINGGO, PESSEL — Aktivitas tambang galian C ilegal masih beroperasi di Sungai Batang Sungai Air Aji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. LSM Lingkungan Hidup AJPLH ( Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) minta Aparat Penegak Hukum (APH) minta tindak tegas penambang ilegal galian C tersebut.
Ketua LSM AJPLH Soni, SH mengatakan, ” Diminta pada penegak hukum untuk penindakan para penambang galian C yang tidak memiliki izin,dan APH harus tegas. Jangan setengah-setengah,” ujarnya.
Lanjutnya, apabila tidak ada tindakan tegas, para penambang yang tidak bertanggung jawab ini akan semakin merugikan masyarakat banyak, dan pengusaha juga meremehkan penegak hukum yang ada.
Soni mendesak, maraknya aktivitas tambang galian C yang tidak mempunyai izin ini segera mendapat respons APH, dan segera melakukan tindakan hukum. Karena itu sudah melanggar hukum,”tegasnya
Dirinya juga meminta, semua pihak untuk turut aktif melakukan pengawasan, baik lokasi tambang berizin maupun yang ilegal. ”Karena biasanya hal ini digunakan kesempatan untuk menggali di sekitar area tambang yang mempunyai izin.
Seperti diberitakan sebelumnya, keluhan sejumlah warga masyarakat Muaro Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti, keberadaan aktivitas tambang galian C di wilayahnya segera ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pessel.
Editor : Simon Tanjung