SUMBAR24JQM.COM, PAINAN, PESSEL — Anggota DPD RI Dr. Alirman Sori, SH, M.Hum, MM mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rabu (26/4/2022) dalam rangka mendorong berdirinya rumah Restorative Justice (RJ) atau keadilan Restorative di Pesisir Selatan, langsung diterima oleh Kepala Kejari Raymund Hasdianto Sihotang, SH, MH.
Kunjungan Anggota DPD RI bapak Alirman Sori tersebut itu disambut baik oleh jajaran Kejari dalam rangka mendorong berdirinya rumah Restorative Justice (RJ) atau keadilan Restorative di Pesisir Selatan.
Seniat dengan semangat melalui program yang dibuat kejaksaan agung itu, Raymund memberikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Alirman Sori.
“Dalam pertemuan saya dengan anggota DPD RI, Alirman Sori, beliau meminta agar rumah RJ ini dapat disupport oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Untuk itu, ke depan, Kejari Pessel akan membangun komunikasi lebih lanjut dengan Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar. Intinya, kepala daerah dapat memfasilitasi berdirinya rumah Restorative Justice.
Dengan adanya RJ di daerah berjuluk sejuta pesona tersebut, manfaatnya akan berdampak dengan pengurangan persoalan hukum tindak pidana umum. Sejauh ini, produk RJ sendiri juga sudah pernah dilaksanakan oleh Kejari Pessel di kecamatan Bayang.
“Kita berharap, tidak hanya rumah RJ saja, tapi juga ada rumah rehablitasi. Ini tujuannya supaya bisa mengurangi perbuatan melawan hukum terkait pidana umum. Kemungkinan ada RJ kasus lain, terkait kasus narkotika. Nah, setelah ada rumah RJ kita juga ingin ada rumah rehablitasi dibuatkan pemerintah daerah,” katanya.
Anggota DPD RI Alirman Sori menegaskan kepala daerah hendaknya dapat mendukung dan merespon cepat terkait program kejaksaan agung yang diimplementasi di masing-masing daerah.
Lanjut Alirman Sori, menyebutkan bahwa rumah RJ sejatinya adalah untuk kepentingan masyarakat. “Nah untuk itu, saya minta kepala daerah di Sumbar, khususnya Pessel untuk bisa memfasilitasi di tahap awal itu. Rugi rasanya, kalau daerah tidak memfasilitasi untuk pendirian sebuah RJ ini, sementara tujuannya untuk kepentingan masyarakat,” katanya lagi.
Alirman Sori mendorong bupati untuk bisa merespon cepat dalam hal memfasilatasi rumah RJ di tahap awal. RJ ini merupakan kebijakan yang sangat fundamental strategis dalam upaya penegakan hukum pidana umum. Karena ancaman lima tahun ke bawah itu, bisa digunakan kebijakan RJ, dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Dia menilai ruang RJ adalah ruang yang sangat baik dan penting, dimana upaya penegakan hukum yang menghadirkan langsung korban untuk menyelesaikan persoalan yang terkait tindak pidana umum.
Kedatangan Alirman Sori ke Kejari Painan itu, juga untuk melihat implementasi dari peraturan kejaksaan agung RI nomor 15 tahun 2020 soal Restorative Justice (RJ). Rumah RJ lanjut dia, nantinya bisa digunakan untuk menangani kasus-kasus tindak pidana umum.
“Jika rumah RJ ini terwujud, tentu ini akan menjadi sebuah prestasi. Bukan Kejarinya saja tapi juga kepala daerah, karena memiliki atensi untuk itu,” jelasnya.
Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung RI membentuk rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhan dan dan biaya ringan.
Editor : Simon Tanjung