Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo, S.IK, MH
SUMBAR24JAM.COM, PAINAN, PESSEL — Kepolisian Resort Pesisir Selatan, telah menetapkan empat (4) orang tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) diruangan unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa di Sekretariat Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat gelar konferensi pers dengan awak media Rabu (27/4/2022) di Mapolres Pessel.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Pessel AKP Jismul Wahid didampingi Kasubsi PIDM Si Humas Aiptu Doni Santoso menjelaskan awal Penangkapan berawal dari OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Sat Reskrim Polres Pessel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pessel.
Kejadiannya hari Rabu 20 April 2022 sekira pukul 14.30 Wib di Ruangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kantor Bupati Pessel.
Penangkapan OTT tersebut terhadap 3 (Tiga) orang kelompok kerja (Pokja) pemilihan pengadaan barang dan jasa dan 1 (Satu) orang rekanan direktur CV. MS yakni pada saat pembuktian pembuktian kualifikasi dan klarifikasi dalam pengadaan alat tangkap jaring (Gilnet Monofilament dan Tramelnet) dan Coolbox dimana diduga Direktur CV. MS memberikan uang kepada Pokja.
Modus operandinya diketahui atau patut diingat, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Adapun dugaan para pelaku antara lain pertama DSY (37), Laki-laki, Minang, PNS, Pendidikan Terakhir S1, domisili Kampung Balai Sinayan Ken. Balai Sinayan Lumpo Kec. IV Jurai Kab. Pessel.
Kedua Y (42), Laki-laki, Minang, PNS, Pendidikan Terakhir S2, domisili Jln. Baru Perumnas Painan Timur Ken. Painan Timur Kec. IV Jurai Kab. Pessel.
Ke Tiga NF (46), Laki-laki, Minang, PNS, Pendidikan Terakhir SLTA, domisili Jln. Dr Moh. Hatta Painan Ken. Painan Selatan Kec. IV Jurai Kab. Pessel.
Ke Empat N (50), Laki-laki, Minang, Kontruksi Direktur CV. MS, Pendidikan Terakhir SMK, domisili Bukit Putus Painan Ken. Painan Kec. IV Jurai Kab. Pessel.
Dengan barang bukti yang di amankan.
– Uang Tunai 50 Ribu Rupiah sebanyak 4 ikat Bank membuka Rp. 20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah ), yang dibungkus plastik warna hitam.
Selanjutnya Uang Tunai 100 ribu rupiah dan 50 ribu rupiah sebanyak Rp. 4.500.000 (Empat Juta Limaratus Ribu Rupiah ) dalam amplop warna putih.
Dan 4 Unit Handphone dan 2 Unit Laptop, 3 Dokumen yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kejadiannya dimulai Rabu 20 April 2022 sekira pukul 14.30 Wib pada saat pembuktian kualifikasi dan klarifikasi dalam pengadaan alat tangkap jaring (Gilnet Monofilament dan Tramelnet) dan Coolbox dimana hanya N (50) Direktur CV. MS sebagai penyedianya, yang mana Pokja akan menetapkan pada keesokan harinya.
Sesaat setelah N (50) memberikan uang sebanyak Rp. 4,5 juta kepada Pokja, Tim Tipidkor langsung melakukan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan uang Rp. 4,5 juta didalam mesin pelaku Y (42) setelah melihat uang apakah itu, diakuinya uang dari N (50) Direktur CV. NONA.
Selain itu Unit Tim Tipidkor menemukan uang lainnya senilai Rp. 20 Juta Rupiah dari laci kerja Sdr. Dori, oleh sebab itu semua pihak yang terkait langsung terhubung ke Mapolres Pessel.
Kasi Humas Polres Pessel AKP Jismul Wahid menjelaskan, usai penangkapan hari rabu tersebut Sat Reskrim terus berlanjut bekerja sama dengan Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumbar guna proses hukum selanjutnya.
“Setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (23/4) di Polda Sumbar, barulah dari hasil proses gelar perkara itu langsung menetapkan 4 orang tersangka,” kata Kasi.
Ia cukup menetapkan tersangka terhadap 4 orang tersebut setelah terpenuhinya dua alat bukti yaitu uang dan dokumen. Empat tersangka itu adalah DSY, Y, NF dan N.
“Setelah dimintai keterangan serta adanya dua alat bukti yang cukup, maka kami tetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam OTT yang dilakukan waktu itu. Dari 4 orang ini, tiga ASN dan satunya lagi rekanan,” katanya.
Pada peristiwa OTT kemarin, hanya menangkap sebanyak 4 orang dimana terdiri dari 3 orang pokja (ASN) dan 1 orang pihak rekanan. Jadi bukan lima orang dan diruangan kami memperoleh uang tunai serta dokumen, dan setelah kami gelar perkara langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan terhadap uang tunai senilai 20 Juta saat ini masih dalam pengembangan, bebernya.
Terhadap para pelaku kita jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHPidana.
Kasi Humas juga menghimbau, terhadap penyelenggara negara baik ASB agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan korupsi di tanah air khususnya di Kabupaten Pessel karena jelas perbuatan tersebut tidak satu pun instansi yang membenarkan.
Mari kita bersama-sama saling mengingatkan dan tetap konsisten dalam pembangunan untuk masyarakat yang utama karena masyarakatlah yang menerima dampak buruk akibat perbuatan buruk oknum – oknum yang mengambil keuntungan dari pekerjaan.
Dan saat ini ke empat tersangka telah didampingi Penasehat Hukum dan para pelaku tidak dilakukan penahanan,” namun demikian proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, tutup Kasi Humas Polres Pessel AKP Jismul Wahid.
Kegiatan juga di isi dengan sesi tanya jawab dengan awak media guna memanfaatkan kasus-kasus tersebut di akhir acara yang berlanjut silaturahmi dengan jurnalistik, Kapolres juga menitipkan paket sembako yang diserahkan langsung kepada personelnya.
Hal ini menjalin kerja sama yang baik lagi dalam dunia jurnalistik Polri dan media karena saling mendukung dalam rangka mencerdaskan masyarakat dalam pemberitaan yang independen, akuntabilitas dan akurat.
( Release Humas Polres )