SUMBAR24JAM.COM, PAINAN, PESSEL — Dibalik Ditetapkan Empat orang tersangka OTT ASN dan satu rekanan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pessel jadi bahan perbincangan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan baik di kadai/warung maupun dikantor-kantor Instansi Pemerintahan.
Didalam OTT tersebut dari beberapa berita Surat Kabar Cetak, Online, Maupun TV menyatakan bahwa adanya inisial NH jabatan (Kabag) ULP Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan ikut terlibat dalam OTT tersebut.
Namun kenyataannya Selasa (25/4/2022) ini Polres Pesisir Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH hanya Tiga ASN dan satu rekanan yang dinyatakan tersangka, yakni NS (Staf), DY (Staf) Y (Fungsional) dan J (rekanan), dan NH (Esselon III/Kabag) tidak ada di tempat katanya.
Dan ini jadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat Kabupaten yang mengikuti perkembagan OTT yang dilakukan oleh Unit Tipikor Polres Pessel.
JM DTK tokoh ninik mamak Painan juga heran kok Hanya Tiga orang ASN yang dinyatakan tersangka, kalau tampa seizin pimpinan pasti mereka tidak mau melakukan transaksi dengan rekanan yang dinyatakan tersangka.
Sehingga dengan ter OTT rekanan kontraktor diruangan ULP dan LPSE tersebut sudah dipastikan pihak rekanan mendatangi ruangan itu atas seizin pimpinan, ” katanya.
Salah satunya Dr Rudi Chandra, S.Pd, SH, M.Pd, MH, MM, M.Med. pemerhati kebijakan dan partisi hukum yang ditemui di kantornya Rabu (26/4/2022) mengatakan, “nah ini mengenai kabagnya inisial NH yang diberitakan sebelumnya ada dalam OTT tersebut.
” Pihak Polisi perlu kerterbukaan informasi publik, mengenai kabag yang Inisial NH tersebut, sebab diberita sekarang jadi saksi, kok sampai bisa, ” ungkap Doktor panggilan akrabnya.
Karena yang di police line adalah ruang Kabag, sepenuhnya Kabag harus bertanggung jawab, sejauh mana peran dan keterlibatan atau ketidakterlibatannya. Sebab lokusnya di ruang kerja Kabag, makanya menjadi buah cerita di Kalayak ramai ini juga tantangan bagi pihak terkait untuk memberikan pembuktian kebenaran tersebut biat masyarakat tidak berasumsi negativ terhadap pihak penegak hukum, ” Tutup Dr Rudi yang juga sebagai Pengacara ini. (Tim Redaksi)