SUMBAR24JAM.COM, PADANG — Peradi- Perhimpunan Advokat Indonesia SAI (Suara Advokad Indonesia) DPC Kota Padang, yang dipimpin oleh Hengky Matondang, SH, MH sekaligus merupakan Direktur Kantor Hukum Matama menggelar kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama pengurus dan anggota Peradi DPC Kota Padang Jum’at (15/04/2022) di Hotel Gardenstay Daima Padang.
Penegak hukum ini menjadikan momen buka puasa sebagai ajang silaturahmi bagi para pengurus dan anggota serta keluarga besar Peradi SAI DPC Kota Padang ungkap Hengky Matondang yang didampingi Sekretaris Martry Gilang Rosadi, SH, MH Bendahara Henny Fitria,SH, MH.
“Saya selaku Ketua Peradi SAI DPC Kota Padang mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan advokat, kolega dan profesi lainnya, bagi rekan-rekan yang banyak menangani kasus atau perkara agar dapat berbagi ilmu dg rekan-rekan lainnya,” ujar Hengky panggilan akrabnya.
Kita berkomitmen untuk bisa maju dan berkembang bersama-sama sehingga saya selalu tekankan untuk memberikan suport dan saling membantu sesama anggota, ” ujarnya.
Lanjut Hengky, pergerakan yang paling utama yakni membantu warga masyarakat yang kurang mampu guna mendapat keadilan dalam segi hukum, ” ungkap nya.
Menurut Salah seorang Pengurus PeradI SAI DPC Kota Padang Epi Syofyan SH, MM yang akrab di sapa Epson menyampaikan pada awak media,” Berharap Pengurus dan anggota Peradi SAI DPC Kota Padang, semakin kompak solid Dan semakin dewasa dalam beroganisasi tidak ada lagi hal hal yang merupakan kemunduran berorganisasi.
lanjutnya, ” kalau pun ada persoalan pengurus yang patut dikoreksi silahkan sampaikan dalam forum secara elegan dan berwibawa demi menjaga Marwah kita selaku advokat dan anggota peradi SAI secara umum dan Anggota Peradi SAI DPC kota Padang secara Khusus.
Dan berarap tetap profesional dalam menangani perkara-perkara oleh kawan-kawan Advokad, selalu utamakan kepentingan Klien demi kepastian hukum nya, ” ungkapnya.
Semoga pengurus dan anggota Peradi SAI DPC kota Padang jaya selalu pungkas Direktur Kantor Hukum dan Advokat Epson Bersahabat itu.
Menurut Dr Rudi Chandra S.Pd, SH, M.Pd, MH pada awak media mengatakan, ” selaku advokat yang berhimpun dalam suatu lembaga yang menjalankan tugas profesional amanat dalam undang undang advokat No 18 tahun 2003 harus menjadi bagian dalam mewujudkan kebenaran dan keadilan hukum, apalagi bagi masyarakat yg tdak paham hukum atau proses hukum, oleh karenanya kita selaku advokat yg terhimpun dalam Peradi SAI ini harus dapat menjawab keinginan dan kebutuhan masyarakat
Simon Tanjung