SUMBAR24JAM.COM, MUARA SAKAI, PESSEL — Tambak Udang Muaro Sakai Kampung Batang Tindih, Nagari Pulau Rajo Kecamatan Air Pura, Kabupaten Peaisir Selatan Sumatera Barat yang dibuat dikawasan Hutan Lindung atau HPK tidak ada memiliki Izin dan dinas terkait , akan di gugat oleh LSM lingkungan hidup.
Izin yang dimilki oleh pemilik atau penanggung jawab atas nama (FFR) baru berbentuk NIB ( Nomor Induk Berusaha ) dengan Nomor : 1803220033xxx berlokasi di Kampung Batang Tindih Kanagarian Pulau Rajo, Kecamatan Air Pura.
Dimana NIB itu guna mengurus Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yakni bertujuan Pembesaran Contecea Air Payau yakni klasifikasi usaha kecil.
Untuk membuat sebuah usaha tambak udang tersebut masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh penanggung jawab dan/atau perusahan yang mengelola.
Menurut Dr. Rudi Chandra, S.Pd, SH, M.Pd, MH, MM yang juga ketua LSM dan pemerhati lingkungan yang ditemui di kediamannya mengatakan, ” Pihak penanggung Jawab atau Perusahan harus dia urus izin seperti UKL UPL atau SPPL dulu.
Untuk pengolahan tambak udang harus ada kajian rencana dan pasca pengelolaan tambak udang, sebab akan berdampak pada lingkungan.
Surat NIB ini pengelola belum bisa melakukan kegiatan tersebut, mengenai NIB bukan izin membuat tambak, tu baru izin berusaha. Kita berharap kepada dinas terkait harus peka terhadap apa yg terjadi, memang tidak menghambat usaha atau investor berusaha di pesisir selatan. Perusahan atau penanggung jawab harus memperhatikan regulasi, dan besar dampak yg diberikan kepada lingkungan.
Doktor Rudi berharap OPD harus tanggapi ini secara serius, apalagi dikawasan tambak ini status hutannya belum dapat kepastian, sebab kita dikonfrimasi ke dinas terkait masih dipelajari,” ungkapnya.
Pihak pengelola penanggung jawab berinisial (FFR) yang dihub lewat Whatsapp mengatakan, ” izinnya sudah siap pak, ditanya apakah bisa tunjukan pak, FFR menjawab dengan Titik koordinat berada di kawasan pertanian lahan basah dan sepadan sungai. Dan ditanya lagi Izin untuk usaha tambak sampai saat berita ini tayang belum ada jawab dari FFR.
Ketua Umum LSM Lingkungan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Soni, SH, C.Md akan mengugat perusahan atau FFR penanggung jawab tambak udang tersebut sesuai dengan UU No 32 Th 2009 tentang Lingkungan Hidup pada pasal 92 ayat 1,2 dan 3 yang mengatur hak gugat organisasi Lingkungan hidup.
“Bahwa dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk pelesrarian fungsi lingkungan hidup apabila telah memenuhi syarat Berbadan Hukum, dan menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun ,’ungkap soni.( Redaksi )