Solok,SUMBAR24JAM.COM – Rapat Paripurna DPRD Kab Solok dalam rangka memperingati hari ulang tahun Kab Solok yang ke 109 baru saja berakhir. Dari 35 orang anggota dewan, hampir separonya tidak hadir, termasuk Ketua Fraksi PPP Dandi S.Ag. MA.
Ketika di konfirmasi tentang ketidakhadirannya, politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut mengatakan kalau undangan acara peringatan Hari Ulang Tahun tersebut Ilegal.
“Saya tidak hadir karena Bupati sebagai kepala daerah tidak menghargai Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD dan Jhon Pandu sebagai Wakil Bupati” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.
Dandi mengatakan, ada 3 hal yang membuat dirinya tidak bersedia menghadiri acara rapat paripurna tersebut.
Yang pertama undangan, seharusnya yang menanda tangani undangan adalah Bupati dan Ketua DPRD, bukannya Bupati dan Wakil Ketua DPRD.
Yang kedua, stempel yang dipakai seharusnya stempel Ketua DPRD, bukannya stempel pimpinan DPRD. “Belum ada dalam sejarah undangan Rapat Paripurna ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD, dan stempel yang dipakai stempel pimpinan DPRD” lanjut Dandi.
Yang ketiga, Bupati tidak melibatkan Wakil Bupati dalam acara tersebut. Seharusnya dalam peringatan hari ulang Kab Solok, spanduk yang terpampang adalah Bupati dan Wakil Bupati. Akan tetapi justru Poto Wakil Bupati hilang dan diganti dengan Poto istri Bupati. “Masyarakat Kab Solok memilih pasangan Epiyardi-Pandu sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati, bukan Eoiyardi dengan istrinya” ungkap Dandi.
“Jadi menurut saya kesalahan yang dilakukan oleh Bupati sudah sangat fatal, makanya buat apa gunanya saya hadir” akhir Dandi.(*)