SUMBAR 24 JAM.COM- Tidak Sampai pemberitaan viral beredar dimedia facebook oknum polisi sang jagoan,Satuan Reskrim Polres Payakumbuh langsung mengamankan dua terduga pelaku tindakan penganiayaan terhadap seorang sopir pembawa sampah di Jalan Raya Situjuh-Payakumbuh yang terjadi pada Senin (14/2/22)
Pelaku penganiayaan terhadap sopir pembawa sampah,diketahui masing masing RS (38) seorang sipil warga Jorong Tiakar, Nagari Guguk VIII Koto dan JS (40) sedangkan oknum polisi bertugas di Polsek Situjuh langsung diamankan oleh Propam dan Reskrim Polres Payakumbuh dengan gerak cepat.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, melalui Kasatreskrim AKP Aknopelindo,membenarkan peristiwa tersebut kepada awak media Kamis (17/2). Kedua terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan dengan pasal penganiayaan secara bersama sama terhadap korban warga Situjuh yang berprofesi sebagai sopir pembawa mobil sampah tersebut,”Pungkasnya.
Anggota kami tersebut telah diamankan di Mapolres dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dengan mengumpulkan dua alat bukti.kita harus jeli dalam menangani kasus ini dari akar permasalahannya serta pengembangan terjadinya pemukulan,”Ulas Aknopelindo di penutup”.
Tim