SUMBAR24JAM.COM, PAINAN, PESSEL — Guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas diwilayah hukum Pessel, salah satunya disebabkan banyaknya kendaraan yang membawa muatan barang di luar kapasitas. Jajaran Satlantas Polres Pesisir Selatan dan Dinas Perhubungan Pessel melakukan tindakan tegas kendaraan Over Dimensi dan Over Load ( ODOL), di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Rabu (02/02/2022).
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S IK.MH, melalui Kasat lantas Polres Pessel IPTU Riwal Maulidinata, S.T.K. S.I.K, mengatakan, ”
pelaksanaan kegiatan penindakan terhadap kendaraan ” ODOL” di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan.
“Sebelum melaksanakan tindakan Represif kami terlebih dahulu sudah melakukan sosialisasi hal ini baik di media sosial maupun berupa imbauan secara langsung dengan memberikan peringatan kepada para sopir untuk selalu memperhatikan komponen kelengkapan dan layak jalan kendaraan seperti kelayakan rem, kondisi ban dan komponen kelengkapan lainnya,” ungkap Kasat.
Lanjut Kasat, ” Ini bertujuan untuk menjaga keselamatan sesama pengguna jalan dan memperkecil angka kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas di Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan menyadarkan oknum yang memiliki kepentingan pribadi dengan memaksakan muatan yang berat dan berlebih di luar kapasitas kendaraan, sehingga berpotensi membahayakan bagi pengguna jalan lainnya,” harapnya.
Pelaksaanaan giat penindakan pada kendaraan Over Dimensi dan Over Load ( ODOL), di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan berjalan beberapa hari ini, sudah ada 48 kendaraan Over Dimensi dan Over Load ( ODOL).
Dan, anggota berada dilapangan melukan tindakan tegas berupa tilang,” ujar IPTU Riwal. (AD)
Simon Tanjung