Bupati Rusma Yul Anwar Mewajibkan setiap ASN dan Non ASN wajib membawa 5 orang masyarakat untuk di Vaksin

SUMBAR24JAM.COM, PAINAN — Dalam rangka menindak lanjuti peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksinasi dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19, dimana pasal 13A ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksut ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi covid-19.

Intruksi Bupati Pesisir Selatan Nomor 100/161/STC/19/ XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang target Vaksinasi 70% sampai tanggal 31 Desember 2021 di Kabupaten Pesisir Selatan.

Perintah Bupati itu dituangkan dalam keputusan Bupati diantaranya mewajibkan setiap ASN dan Non ASN wajib membawa 5 orang masyarakat untuk di Vaksin I sejak tanggal 21 sampai 31 Desember 2021.

Bukti telah dibawanya 5 orang peserta Vaksin I, dibuktikan dengan Foto Copy peserta Vaksin terhitung sejak tanggal 21 Desember 2021. Yang diserahkan kepada Kepala Psrangkat Daerah, dan Perangkat Kecamatan atau Nagari. Untuk Sekolah bisa diserahkan kepada kepala Sekolah dan perangkat UPTD Kecamatan selanjutnya diserahkan ke pada Bupati Kabupaten Pesisir Selatan.

  1. Bagi ASNĀ  yang tidak melaksanakan perintah tersebut maka diberikan sangki berupa penundaan tunjangan selama bulan Desember, dan bagi Non ASN tidak dibayarkannya Honor Bulan Desember. (Simon T)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *