Intruksi Bupati Pesisir Selatan Nomor 100/161/STC/19/ XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang target Vaksinasi 70% sampai tanggal 31 Desember 2021 di Kabupaten Pesisir Selatan.
Perintah Bupati itu dituangkan dalam keputusan Bupati diantaranya mewajibkan setiap ASN dan Non ASN wajib membawa 5 orang masyarakat untuk di Vaksin I sejak tanggal 21 sampai 31 Desember 2021.
Bukti telah dibawanya 5 orang peserta Vaksin I, dibuktikan dengan Foto Copy peserta Vaksin terhitung sejak tanggal 21 Desember 2021. Yang diserahkan kepada Kepala Psrangkat Daerah, dan Perangkat Kecamatan atau Nagari. Untuk Sekolah bisa diserahkan kepada kepala Sekolah dan perangkat UPTD Kecamatan selanjutnya diserahkan ke pada Bupati Kabupaten Pesisir Selatan.
- Bagi ASN yang tidak melaksanakan perintah tersebut maka diberikan sangki berupa penundaan tunjangan selama bulan Desember, dan bagi Non ASN tidak dibayarkannya Honor Bulan Desember. (Simon T)