Pangkalan,50 kota.Sumbar24jam.com:
Berbagai cara di lakukan untuk mendapatkan uang, tidak peduli apa itu halal maupun haram,ini di lakukan sejumlah oknum preman di kawasan jalan lintas yang menghubungkan dua provinsi yaitu provinsi Riau dan provinsi Sumatera barat
Hal ini di keluhkan oleh para sopir sopir angkutan barang yang rutin melintas di jalur tersebut, menurut penelusuran Buser24jam.com, mereka menyetop setiap mobil barang yang hendak melintas dari Sumbar menuju Riau dan ataupun sebaliknya
Adapun modus mereka dalam melakukan aksi, mereka mengharuskan bagi para sopir angkutan barang yang melintas singgah di warung yang sudah di jadikan posko bagi mereka di kawasan Tanjung alai kabupaten Kampar Provinsi Riau
“R”(41) salah seorang sopir angkutan barang dari kota Pakan baru – Riau yang sering melintas di jalur trsebut ,sempat di wawancarai Sumbar24jam.com, membenarkan hal itu, menurut “R”setiap kali melintas di kawasan itu, ia di stop dengan sedikit memaksa mereka menyuruh membeli satu botol air mineral 500ml yang harganya Rp 10 ribu, padahal di warung biasa harganya cuma Rp 3 ribu, kalau kita tidak mau berhenti, maka mereka mengejarnya dengan sepeda motor ulas “R”
Lebih jauh “R” mengungkapkan, ada sekelompok preman yang beraksi di kawasan tersebut, yang memaksa sopir sopir angkutan barang membayar stiker yang mereka buat dengan catatan membayar uang iuran Rp 50 ribu setiap bulan, di tambah lagi uang THR nantinya ,bermodus pengawalan keamanan imbuhnya
Semua itu sangat memberatkan kami para sopir sopir ini yang hanya di bekali uang jalan yang pas pasan dari toke, dan kami berharap ada tindakan tegas dari aparat terkait untuk memberantas ini semua, yang konon dulu ada tim ” Saber Pungli” pungkasnya mengakhiri.
Menanggapi adanya preman di jalan Riau – Sumbar yang tidak ada kaitan resminya dengan operasional jalan dan melakukan pungli dengan cara-cara kekerasan atau paksa, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan ada ancaman pidana bagi preman pelaku pungli di Jalan Sumbar – Riau, preman tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.
(Fendy)