BUKITTINGGI,Sumbar24 jam.id – Sopir bus ALS yang terguling di Jalan Malalak, Kabupaten Agam beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Agustiar mengatakan, saat ini yang bersangkutan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),Senin (22/4/2024).
Dijelaskannya, sopir atas nama Kevin Harahap ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan serta berdasarkan kesimpulan dari keterangan saksi-saksi.
“Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Sat Lantas Polresta Bukittinggi pada Sabtu, 20 April 2024 dan juga dari hasil keterangan saksi-saksi sehubungan kecelakaan tersebut, maka ditetapkan bahwa sopir satu atas nama Kevin Harahap sebagai tersangka,” ucapnya, Senin, 22 April 2024.
Ia menambahkan, saat ini pihak kepolisian tengah memburu keberadaan sopir bus ALS tersebut.
Sementara itu, Kanit Laka Polresta Bukittinggi, Iptu Abdi Priyonono mengatakan, Kevin Harahap dikenakan 3 ayat berbeda.
“Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, satu unit bus ALS asal Medan tujuan Jakarta mengalami kecelakaan tunggal di Jorong Nyiur, Nagari Malalak Selatan, Kabupaten Agam, Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.Kecelakaan itu menyebabkan 46 orang penumpang bus mengalami luka-luka dan satu penumpang lainnya dilaporkan meninggal dunia.
Iptu Agustiar menjelaskan, kecelakaan bermula saat bus ALS dengan nomor polisi BK 7371 UD tersebut melaju dari arah Bukittinggi menuju Padang melewati jalur Malalak.
“Sesampainya di lokasi kejadian, bus yang melaju dengan kecepatan tinggi melewati turunan dan tikungan tajam sehingga hilang kendali dan terguling,” tambahnya.
Dilaporkan, dari 47 korban 31 diantaranya dibawa ke RSUD Padang Pariaman, 7 korban di RSAM Bukittinggi dan 9 lainnya di puskesmas Malalak. Sementara sopir satu bus tersebut melarikan diri,untuk sementara ini kasus sedang didalam dan masih ditangani pihak berwajib.(*)