Payakumbuh Sumbar24jam.id – Baru lima bulan menghirup udara bebas setelah keluar dari penjara, Wir (48) seorang warga Kota Pekanbaru kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus tindak pidana pencurian yang dilakukanya sekitar bulan Desember 2023 lalu.
Wir di ringkus Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh saat sedang tidur disebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kelurahan Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara, Sabtu (14/01) siang. Sebutir timah panas bersarang di betis kanan karena sempat melakukan perlawanan saat akan di tangkap.
Kepada awak media Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona, S.H menuturkan tindakan pencurian yang dilakukan tersangka dilakukan di sebuah rumah kosong yang mana pada saat kejadian si empu pemlik rumah sedang tidak berada ditempat.
” Menurut hasil penyelidikan sementara, tersangka terpancing melakukan aksinya karena tau pemilik rumah tidak ditempat, hal ini di karenakan lampu rumah mati dan hanya menyisakan lampu teras yang hidup, ” ungkap AKP Doni mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.
Setelah yakin penghuni rumah tidak di tempat, Wir kemudian melancarkan aksinya dengan merusak jendela depan dan menggasak barang berupa satu unit Keyboard Orgent merk CORD warna hitam serta satu unit mixer Sound System warna hitam.
Keberadaan tersangka menemukan titik terang saat ada informasi yang menerangkan bahwa barang bukti yang dicuri tersangka tersebut diposting seseorang yang berlamat di Pasaman Timur disebuah situs jual beli online.
” Dari situ Tim kemudian bergerak dan berhasil menemukan barang bukti serta keberadaan tersangka di Kota Payakumbuh ” terang AKP Doni.
AKP Doni pun menegaskan, tersangka wir merupakan seorang residivis yang telah melakukan dua aksi pencurian sebelumnya di Kota Bukittinggi tahun 2011 dan terakhir di Kabupaten Tanah Datar tahun 2019 silam. (hms/Eko)