Pasaman Timur :
Sesuai dengan hasil investigasi awak media dan LSM KPK RI bahwa tambang galian C yang ada di Pasaman Timur diduga kuat ilegal, Rabu 03/01/2024.
Suardi Nike Ketua DPD LSM KPK RI Sumatera Barat mengatakan bahwa himbauan bupati tidak didengar/tidak diindahkan oleh pihak perusahaan salah satu tambang galian C yang diduga ilegal serta peralatan Stone Crusher masih ada yang tidak mempunyai izin sama sekali.
Stone Crusher tersebut dikelola oleh PT. PASINDO PRIMA KREASI. Menurut informasi yang kami dapatkan di lapangan bahwa mereka membeli dari quari manual dari masyarakat.
Tapi kami menduga bahwa quari tambang yang didapatkan oleh PT.Pasindo Prima Kreasi tersebut adalah dari hasil tambang yang ilegal.
Namun setelah kami cek di lapangan tidak ada satupun yang kami dapatkan tentang quari manual. Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa quari tersebut menambang menggunakan excapator dan stane Crusher yang digunakan juga tanpamemiliki izin secara resmi.
Maka dari itu kami dari lembaga LSM KPK RI DPD Sumatera Barat meminta kepada Bupati Pasaman Timur agar menugaskan Satpol PP sebagai pengaman Perda untuk meninjau dan menindak lanjuti laporan informasi kami ini agar Satpol PP sebagai pengaman Perda supaya terjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan ketentuan yang telah ada.
“Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum Kapolda Sumbar c/q Diskrimsus Polda Sumbar membidangi tentang pertambangan galian C agar segera menindaklanjuti berita yang telah diterbitkan oleh media ini sebagai laporan informasi,”tutup nike…..Bersambung.(Redaksi)