Lima Puluh Kota,Sumbar24Jam.Com– LSM Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia ( LK-AEI ) Sumatera Barat melaporkan Bupati Limapuluh Kota Safarudin Dt.Bandaro Rajo ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sumatera Barat.
Dari Laporan Ke Kejati tersebut setidaknya ada beberapa substansi pelaporan yang menjadi konsen LK-AEI yang berpotensi dijerat UU Tipikor. Demikian rilis yang diberikan oleh LK-AEI kepada media ini, Kamis 13 Januari 2021.
Yang menjadi Dasar pelaporan, sbb :
1. UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP ).
2. Program Kerja LKA-Elang Indonesia dalam mengawal kekuatan pondasi hukum Pemerintahan Pusat dan Daerah dari segala bentuk tindak pelanggaran hukum serta Melaporkan kepada Pimpinan tertinggi masing masing Instansi yang ditembuskan khusus kepada Presiden Republik Indonesia.
3. UUD tahun 1945 pasal 27 ayat 3 tentang Hak dan Kewajiban setiap Warga Negara dalam pelaksanaan membela negara.
Adapun Kutipan dalam pelaporan tersebut tentang Informasi Objektifitas, sbb : Sehubungan dengan adanya penyaluran 17 paket hibah kepada Instansi Vertikal yang diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) Pemkab Limapuluh Kota ke DPRD,
sbb :
1. Diduga keras adanya permufakatan dalam perbuatan Kolusi dan Nepotisme dalam pembahasan 17 paket hibah dari APBD Limapuluh Kota TA 2021 ke Instansi Vertikal ( Polres 50 Kota, Koramil Kapur IX dan Kacabjari Suliki ) padahal sudah menjadi kewajiban dari APBN, dugaannya ” Tersandera “.
2. Adanya dugaan dalam pembahasannya di DPRD 17 Paket tersebut tidak dibuka ruang diskusi yang luas untuk 8 Fraksi DPRD Limapuluh Kota di Banggar ( Badan Anggaran ) yang konyolnya lagi pada Rapat Paripurna DPRD Limapuluh Kota juga tidak diberikan Ruang diskusi yang memadai bagi Fraksi fraksi DPRD Limapuluh Kota, dugaannya ” Takicuah “.
Menimbang : Dalam hal keterkaitan Hak Masyarakat dengan Eksekutif dan Legislatif yang terindikasi keluar dari koridor.Perlu kiranya diuraikan kembali agar dapat menumbuh kembangkan kepercayaan masyarakat yang tidak lain adalah bagian dari NKRI terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Menimbang : Pada dasarnya masyarakat sangat menyadari program pemerintah dalam melakukan wajib pajak yang akan disalurkan untuk masyarakat kembali melalui dana APBN dan APBD. Akibat dari Perbuatan dari penyaluran dana APBD ke Instansi Vertikal yang sudah menjadi tanggung jawab APBN, hal tersebut ditenggarai akan berdampak negatif terhadap kesadaran bela negara dihati masyarakat yang tak lain adalah bagian dari Pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wisran Ketua DPN LK-AEI Sumbar yang didampingi Mahwel dalam keterangannya menyatakan : ” LK-AEI akan selalu berdiri sejajar dengan masyarakat yang termarjinalkan atas kebijakan kepala daerah yang tidak berpihak kepada masyarakat, Insyaallah LK-AEI akan selalu menjadi Lembaga terdepan untuk membela kepentingan masyarakat. Dalam hal ini kami sebagai satu Lembaga menganggap Kebijakan Bupati yang tidak tepat dalam azaz kepatutan dan kelayakan dalam pemberian 17 Paket Hibah kepada Instansi Vertikal, padahal kebutuhan masyarakat mendapat kucuran APBD lebih layak dari Instansi instansi Vertikal tersebut ” ungkap Mahwel Ketua LK-AEI Kabupaten Limapuluh Kota kepada media ini, Kamis 13 Januari 2021.
Lima Puluh Kota, Sumbar24 Jam. Come – LSM Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia ( LK-AEI ) Sumatera Barat melaporkan Bupati Limapuluh Kota Safarudin Dt.Bandaro Rajo ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sumatera Barat.
Dari Laporan Ke Kejati tersebut setidaknya ada beberapa substansi pelaporan yang menjadi konsen LK-AEI yang berpotensi dijerat UU Tipikor. Demikian rilis yang diberikan oleh LK-AEI kepada media ini, Kamis 13 Januari 2021.
Yang menjadi Dasar pelaporan, sbb :
1. UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP ).
2. Program Kerja LKA-Elang Indonesia dalam mengawal kekuatan pondasi hukum Pemerintahan Pusat dan Daerah dari segala bentuk tindak pelanggaran hukum serta Melaporkan kepada Pimpinan tertinggi masing masing Instansi yang ditembuskan khusus kepada Presiden Republik Indonesia.
3. UUD tahun 1945 pasal 27 ayat 3 tentang Hak dan Kewajiban setiap Warga Negara dalam pelaksanaan membela negara.
Adapun Kutipan dalam pelaporan tersebut tentang Informasi Objektifitas, sbb : Sehubungan dengan adanya penyaluran 17 paket hibah kepada Instansi Vertikal yang diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) Pemkab Limapuluh Kota ke DPRD, sbb :
1. Diduga keras adanya permufakatan dalam perbuatan Kolusi dan Nepotisme dalam pembahasan 17 paket hibah dari APBD Limapuluh Kota TA 2021 ke Instansi Vertikal ( Polres 50 Kota, Koramil Kapur IX dan Kacabjari Suliki ) padahal sudah menjadi kewajiban dari APBN, dugaannya ” Tersandera “.
2. Adanya dugaan dalam pembahasannya di DPRD 17 Paket tersebut tidak dibuka ruang diskusi yang luas untuk 8 Fraksi DPRD Limapuluh Kota di Banggar ( Badan Anggaran ) yang konyolnya lagi pada Rapat Paripurna DPRD Limapuluh Kota juga tidak diberikan Ruang diskusi yang memadai bagi Fraksi fraksi DPRD Limapuluh Kota, dugaannya ” Takicuah “.
Menimbang : Dalam hal keterkaitan Hak Masyarakat dengan Eksekutif dan Legislatif yang terindikasi keluar dari koridor.Perlu kiranya diuraikan kembali agar dapat menumbuh kembangkan kepercayaan masyarakat yang tidak lain adalah bagian dari NKRI terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Menimbang : Pada dasarnya masyarakat sangat menyadari program pemerintah dalam melakukan wajib pajak yang akan disalurkan untuk masyarakat kembali melalui dana APBN dan APBD. Akibat dari Perbuatan dari penyaluran dana APBD ke Instansi Vertikal yang sudah menjadi tanggung jawab APBN, hal tersebut ditenggarai akan berdampak negatif terhadap kesadaran bela negara dihati masyarakat yang tak lain adalah bagian dari Pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wisran Ketua DPN LK-AEI Sumbar yang didampingi Mahwel dalam keterangannya menyatakan : ” LK-AEI akan selalu berdiri sejajar dengan masyarakat yang termarjinalkan atas kebijakan kepala daerah yang tidak berpihak kepada masyarakat, Insyaallah LK-AEI akan selalu menjadi Lembaga terdepan untuk membela kepentingan masyarakat. Dalam hal ini kami sebagai satu Lembaga menganggap Kebijakan Bupati yang tidak tepat dalam azaz kepatutan dan kelayakan dalam pemberian 17 Paket Hibah kepada Instansi Vertikal, padahal kebutuhan masyarakat mendapat kucuran APBD lebih layak dari Instansi instansi Vertikal tersebut ” ungkap Mahwel Ketua LK-AEI Kabupaten Limapuluh Kota kepada media ini, Kamis 13 Januari 2021.