Padang:
Tempat penyulingan minyak CPO ilegal di sepanjang jalan lintas Bengkulu –Padang dan Jalan Raya By Pas serta di jalan lintas Sumatera Sijunjung dan Jalan lintas Pasaman Barat terus saja marak dan tidak tersentuh hukum.
Patut diduga karena adaya kordinasi yang kuat dengan penegak hukum menjadi penyebab langengnya bisnis ilegal tanpa izin tersebut sampai saat ini.
Ketua Umum LSM Lidik Kasus Bambang Indaryanto menyayangkan sikap kinerja penegak hukum di Sumatera Barat, kenapa kegiatan yang ilegal tersebut tetap terus berjalan dengan lancar dan malah terang-terangan mereka melakukan usahanya dan ini sudah berjalan cukup lama,”ungkapnya
Harusnya aparat penegak hukum di Sumatera Barat dapat bertindak tegas terhadap siapapun yang menjalankan bisnis ilegal alias haram harus ditindak tegas dan harus ada sanksi hukumnya.
“Dan jangan malah sebagai penegak hukum malah jadi penonton dan terima setoran dari bisnis ilegal tersebut,”tegas bambang.
Ini hasil dari investigasi lembaga kami dan beberapa awak media ke beberapa CPO di Sumatera Barat bahwa CPO yang ada di Sumatera Barat telah membayar setoran ke pihak penegak hukum dari Polsek, Polres bahkan sampai ke Polda,”terang bambang.
“Pak kami usaha penampungan minyak CPO ini sudah kordinasi dengan pihak Polsek, Polres dan Sampai Polda dan itu bos kami yang atur semuanya, kalau kami hanya pekerja dilapangan saja dan setiap bulanya sudah di atur oleh bos kami,”terangnya salah seorang pekerja penampungan CPO kepada awak media.
Bambang menambah kan bahwa dalam waktu dekat ini LSM Lidik Kasus akan menyurati Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo C/q Barekrim Mabes Polri minta agar setiap bisnis ilegal yang ada di sumatera barat harus ditindak tegas tanpa ada pandang bulu.
Sampai dengan terbitnya berita ini belum ada tanggapan dari pihak penegak hukum di wilayah polda sumbar untuk melakukan penertiban CPO Ilegal-ilegal tersebut dan konfirmasi awak media kepada kabid humas polda sumbar Kombes Dwi Sulistyawan.,Sik yang menanyakan aktivitas CPO tersebut sampai dengan saat ini tidak ada dibalasan darinya.(Team Redaksi)