Sumbar24jam.com,Padang :
LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Resmi surati Direktur BUMD PDAM Tirta Langkisau Kabupaten Pesisir Selatan senin 10/01/2021.
Kita menyurati Direktur PDAM Tirta Langkisau Herman Budiarto karena LSM Anti korupsi (AJAR) sebagai sosial kontrol meminta penjelasan data pemutusan hubungan pelanggan dan rincian pendapatan PDAM Tirta Langkisau selama ini yang minim terus.
“Ini sesuai dengan undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mana semua kegiatan yang bersumber dari program pemerintah masyarakat kabupaten pesisir selatan wajib untuk dapat mengetahuinya dan tidak boleh ditutup-tutupii,”ungkap soni
Dan ini baru surat kita yang pertama dan bila sampai dengan surat kita yang ketiga kita layangkan tidak ada balasan dari Direktur PDAM kita LSM AJAR akan melakukan gugatan ke KIP (Keterbukaan Informasi Publik) di kota padang.
Sebelumnya beredar informasi dan pemberitaan bahwa seolah-olah PDAM tertutup soal realisasi kebijakan yang dilakukan selama ini, apa saja biaya operasional yang cukup tinggi tersebut dan apakah ada biaya CSR yang dikeluarkan perusahaan BUMD terhadap masyarakat selama ini.
Sampai terbitnya berita ini belum ada juga penjelasan dari direktur PDAM Tirta Langkisau terkait ketidak adanya keterbukaan informasi publik tentang pemutusan pelanggan dan penjelasan tentang pendapatan dan biaya operasional yang terlalu besar selama ini.(Redaksi)
Sumber: LSM AJAR