PESSEL,Sumbar24jam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan bersama tim gabungan TNI-Polri mengamankan 8 wanita saat giat penertiban cafe dan tempat karaoke pada Sabtu (14/10/2023) malam.
Para wanita itu diamankan petugas penegak perda saat razia dan monitoring terhadap kafe dan tempat karaoke.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dailipal mengatakan, selain delapan wanita tersebut, petugas juga menyita puluhan botol Minum Keras (Miras) beralkohol.
“Para wanita pemandu karaoke ini, kami amankan di beberapa cafe dan tempat karaoke di Kabupaten Pesisir Selatan. kafe di Selain itu, juga diamankan puluhan botol miras,” ujar Dailipal, Minggu (15/10).
Ia menuturkan, ada beberapa titik lokasi yang dilakukan penertiban oleh Tim Gabungan Satpol PP dan TNI-POLRI. Yang pertama di Cafe Ria Bohay, di Nagari Bukit Buai Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai.
Satpol PP
“Untuk di Cafe Ria ini, kita amankan 5 orang pemandu lagu inisial FM (31), S (36), WF (24), A (30) dan SE (30) serta 1 krat Bir,” ujarnya.
Lanjut Dailipal, Kemudian di Cafe Lansano Surantih, Kecamatan Sutera berhasil mengamankan 1 orang pemandu lagu inisial LA (21) serta 1 botol bir dan 1 botol anggur.
Saat ini, kata Dailipal, enam wanita tersebut bersama barang bukti itu telah dibawa ke kantor Pol PP Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perda Nomor 1 tahun 2016.
“Razia ini kami lakukan sebagai bentuk implementasi visi misi bupati dalam memberantas penyakit masyarakat,” pungkasnya.(Aldasman)