Sumbar24jam.id,PESSEL – Pembangunan penempatan alat pembatas kecepatan atau biasa dikenal polisi tidur dijalan Jl. Moh. Yamin No. 8, depan kantor Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan KP2KP Painan sangat meresahkan bagi pelintas yang melewati jalan tersebut.
Menurut peraturan berdasarkan keputusan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan yaitu Pasal 4, ayat 1 mengatur tata cara pembuatan dan penempatan alat pembatas kecepatan atau biasa dikenal polisi tidur.
Adapun peraturan tersebut antara lain, alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya. Polisi tidur mesti ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
Salah seorang masyarakat Johan yang melintas disana mengatakan sangat terganggu dan merasa tidak nyaman saat melintasi jalan tersebut.
“Tanggul yang dibuat terlalu tinggi, sehingga bisa membahayakan pengendara yang melintas, kami berharap dinas terkait melakukan peninjaun hendaknya,” ucapnya saat di wawancara wartawan, Senin 25 September 2023.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan melalui whatshap terkait pembangunan polisi tidur tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Pesisir selatan Syafrijoni mengatakan akan dibahas dalam rapat nanti.
“Maaf Pak, kita sedang rapat. Insya Allah persoalan ini besok akan dibahas dirapat Forum Pak,” ungkapnya.(Aldasman)