
Limapuluh Kota,Sumbar24jam.id -Sidang Perundungan Niniak Mamak Mungka , Maswaldi Dt.Patiah kembali digelar di Ruang Sidang Pengadilan (Pembantu) Suliki, Selasa 15 Agustus 2023.
Agenda Sidang kali ini adalah Nota Pembelaan ke 4 terdakwa atas nama : IM/40 th, UM/50 th, AN/57 th, R/30 th, MV/35 th, yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Irwandy SH.Dalam Pembelaannya Irwandi meminta Majelis Hakim untuk Menolak Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau menjatuhkan Hukuman Percobaan.
Setelah membacakan Nota Pembelaan, Majelis Hakim Menunda sidang pekan depan dengan Agenda Mendengarkan Tanggapan JPU atas Permintaan Kuasa Hukum ke 4 Terdakwa.
“Pekan Depan, Kita Jadwalkan Agenda Sidang Tanggapan JPU atas Nota Pembelaan 4 Terdakwa” ungkap Humas PN Tanjung Pati, Erik Andika SH, MKn.
Tertanggal 29 Agustus 2022, telah terjadi Pengeroyokan secara bersama sama kepada Maswaldi (Dt.Patiah) oleh 4 Orang : IM/40 th, UM/50 th, AN/57 th, R/30 th.Kasus pengeroyokan tersebut memasuki Ranah Pengadilan dengan Perkara No.62/Pid.B/2023/PN Tjp.
Selasa, 1/8 berlangsung Sidang Pembuktian, selanjutnya Kamis, 10/8 Pengadilan Negeri Tanjung Pati Menggelar Sidang Tuntutan yang dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kacabajari Suliki.
Dalam Tuntutannya Menurut Humas Pengadilan Negeri Tanjung Pati Jaksa Menyangka kan Pasal 170 KUHP kepada 4 orang Terdakwa, Selasa (10/8) di hadapan Persidangan, JPU Menyangkakan Pasal 170 KUHP kepada 4 orang Terdakwa, lalu menuntut masing masing Terdakwa dengan 4 Bulan Penjara.Tuntutan Ringan JPU dianggap terlalu ringan oleh Korban Maswaldi Dt.Patiah.(red*)
Tim