PADANG, Sumbar24jam.com–Menjadi sarana informasi yang paling efektif dan mudah saat ini. Sehingga dari itu, informasi positif dan negatif mudah di dapatkan dalam hitungan detik.
Dengan hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin mengajak warga Kota Padang untuk bijak dalam mengirim atau membuat konten berita di media sosial.
“Jejaring sosial media harus digunakan sesuai fungsinya. Baik itu untuk mengupload atau membuat konten.Kami ajak warga Kota Padang untuk bisa bijak dalam menggunakan media sosial yang kini tengah marak dengan berita-berita hoax atau berita bohong. Jangan asal share sebelum diketahui kebenarannya”, Ujar Kasat Lantas ketika melakukan penindakan knalpot bising dan kendaraan tanpa TNKB (Tanda No Kendaraan Bermotor) pada Sabtu malam (13/8/2023).
AKP Alfin menjelaskan lagi, bahwa, Informasi di jejaring media sosial harus di filterisasi sebelum dishare. Harus teliti dan jeli membaca postingan sebelum di sebar di media sosial.
“Maka bijaklah kita dalam jejaring media sosial, jangan sampai nantik kita dirugikan dan jangan sampai kita menanggung akibatnya,”ujar Kasat Lantas yang sudah melalang kelana tersebut.
Ia menjelaskan lagi, untuk penindakan hari ini, personil di sebar untuk melakukan patroli ada yang melihat pelanggaran kasat mata langsung ditindak, itu sah dilakukan oleh personil ada Undang-Undang yang mengatur.
“Terbukti ada sekitar 33 kendadaan yang ditemui dan langsung dibawa ke Polresta Padang untuk ditindak tegas, kendaraan-kendaraan tersebut sudah jelas terlihat pelamggaran kasat matanya seperti tidak memakai plat NO,memakai knapot recing, dan tidak memakai helem,”ujarnya.
Semua kendaraan itu, ditindak tegas ditilang dan dikandangkan sampai adanya keputusan pengadilan nantiknya, setiap hari kita melakukan penindakan tersebut.
“Jadi kami memgimbau kepada pengendara jalan raya, patuilah peraturan berlalu lintas, pakai helem, pakai plat No, jangan memakai knapot recing dan lengkapilah surat-surat kendaraan,”tegasnya (Epi)
Editor : Topik Marliandi