SUMBAR24JAM.ID, AIR PURA, PESSEL, SUMBAR
AIR PURA, SUMBAR24JAM.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 42 paket besar dan kecil siap edar yang dilakukan terduga pelaku Rio (23 tahun).
Rio berikut barang bukti daun ganja kering siap edar tersebut berhasil diamankan di Kampung Lubuk Umbai, Air Pura, Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pesisir Selatan Senen (05/6/2023) sekitar 20.30 Wib.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, IPTU Riki Yovrizel, SH mengatakan Jajaran Satnarkoba Melalui Tim Sapu Jagat berhasil amankan 2 (dua) paket besar narkotika gol I jenis Ganja kering dibungkus lakban dan kantong plastik warna kuning.
Dan 6 (enam) paket sedang narkotika gol I jenis Ganja kering dibungkus kertas koran. Serta 34 (tiga puluh empat) paket kecil narkotika gol I jenis Ganja kering dibungkus plastik bening.
Serta 2 (dua) buah pisau untuk memotong dan membelah paket daun Ganja kering 1 (satu) pack plastik bening.

Lanjut Kasat, ” kejadian berawal ketika Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika gol I jenis Ganja kering di Kampung Lubuk Ubai Airpura Kec. Airpura Kabupaten Pesisir Selatan yang bernama RIO.
Selanjutnya Tim Opsnal Sapu Jagat melakukan penyelidikan ke rumah terduga RIO tempat biasanya dilakukan transaksi narkoba.
Ketika melihat terget RIO di rumahnya, RIO langsung diamankan oleh Tim opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan dan dihadapan Walinagari dan Kepala Kampung dilakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggalnya.
Dari penggeledahan ditemukan, 2 (dua) paket besar narkotika jenis Ganja kering yang di temukan di dalam lemari kain, 6 (enam) paket sedang narkotika jenis Ganja kering yang di temukan di dalam kursi sofa, 34 (tiga puluh empat) paket kecil narkotika gol I jenis Ganja kering yang di temukan di dalam kursi sofa, 2 (dua) buah pisau yang digunakan untuk memotong atau membelah paket ganja kering dan 1 (satu) pack plastik bening.
Tersangka mengakui barang tsb adalah miliknya dan akan dijual kepada pembeli, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.
“Sedangkan untuk Rio yang berhasil kami amankan ini, kami akan menerapkan pasal 114 (1) dan pasal 111 (1) Undang -undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, ” tutupnya. (Red, ST)
![]()
