Tetang TPHD (Tim Penyelengara Haji Daerah).
Oleh : H. Ferizal Ridwan
Koordinator Palanta Aksi kemanusiaan dan Sosial *Pak’Sa* dan Petugas TPHD 2019 kloter Terbang Sumatera Barat.
Limapuluh Kota, SUMBAR24JAM.id – Saya sempat tersentak membaca berita media ounline dan media koran daerah ini, dan sempat beredar Suarat/ Keputusan Gubernur khusunya personil TPHD Sumatera Barat 2023. dan berita perihal Bupati Limapuluh Kota, menetapkan Istri dan Anak Kandung sebagai TPHD tahun 2023. dari limapuluh kota, Banyak teman teman media dan benerapa kawan memintak pendapat saya disamping itu juga mengingatkan saya yang juga pernah mengalami dan bertugas pada tahun 2019 yang lalu,Karena ini urusan “Ibadah umat” dan pentingnya tranparansi maka ijin kami memberikan sedikit catatan kami seputar TPHD, Tim Penyelenggara, Haji Daerah, baik sebagai Pendaping maupun sebagai Penyelenggara,
Tim Penyelengara haji daerah (TPHD) memiliki peran penting dalam memfasilitasi keberangkatan jamaah haji dari daerah masing-masing ke Tanah Suci. Oleh karena itu, diperlukan peraturan dan undang-undang yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan kewajiban tim pemandu haji daerah.
Peraturan mengenai tim penyelengara haji daerah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa tim Penyelengara ( pemandu) haji daerah bertanggung jawab dalam memberikan bimbingan, pengarahan, dan pengawasan kepada jamaah haji sejak keberangkatan dari daerah asal hingga kepulangan dari Tanah Suci.
Tugas utama tim pemandu haji daerah antara lain :
1. Memberikan bimbingan dan pengarahan tentang persiapan keberangkatan haji, seperti persiapan kesehatan, peralatan yang dibutuhkan, serta tata cara pelaksanaan ibadah haji.
2. Mengawasi pelaksanaan kegiatan di tempat transit, seperti di bandara atau pelabuhan, serta memberikan bantuan dan bimbingan kepada jamaah yang membutuhkan.
3. Memfasilitasi kebutuhan jamaah selama di Tanah Suci, seperti akomodasi, transportasi, dan kebutuhan lainnya.
4. Memberikan bimbingan tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
5. Mengawasi kesehatan dan keselamatan jamaah selama di Tanah Suci, dan memberikan bantuan medis atau evakuasi jika diperlukan.
6. Mengawasi ketersediaan dan kualitas layanan yang diberikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji, seperti penginapan, transportasi, dan layanan kesehatan.
Undang-undang yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Undang-undang ini mengatur mengenai hak dan kewajiban jamaah haji, tugas dan tanggung jawab penyelenggara, serta tata cara pelaksanaan haji.
Segala biaya untuk ONH dibebankan kepada APBD Propinsi dan APBD Kab/kota di tahun itu. Namun khusus untuk Kepala Darah dan Wakil kepela daerah dan DPRD, semenjak tahun 2019 Amanat pasal 3 ayat (1) huruf c Keputusan Mentri Dalam Negrinomor 116 tahun 2003 tentang pemberian ijin keluar negri dengan alasan penting bagi pejabat negara dan DPRD di lingkungan pemerintah propinsi dan Kabupaten/Kota. Persyaratan melakukan perjalanan ibadah haji/umrah dalam pembiayaan mengunakan secara pribadi, berlaku efentif semenjak tahun 2019.
Syarat Umum untuk TPHD adalah
1. Warga Negara Indonesia, Sehat Jasmani dan Rohani, Memiliki Kopetensi dan kealiaan di bidangnya, Punya Integritas tinggi dan tidak dalam proses hukum yang sedang berjalan.
2. Semntara untuk Bidang Petugas umum di tambahkan persyaratannya Laki Laki, usia 25 th maksimal 60 th , pendidikan minimal S.1 atau sederajat, memiliki kemampuan manajerial di utamakan yang sudah pernah menunaikan haji dan dapat membaca Alquran dan diutamakan bisa berbahasa Arab atau Ingreis
3. Bidang Petugas Kesehatan itu adalah Laki laki /perempuan usia minimal 25 th maksimal 55 tahun berpropesi sebagai Dokter/Perawat.
Rekrutmen TPHD berdasarkan pasal 30 ayat (1) peraturan mentri Agama 13 tahun 2018 tentang pelaksanaan haji reguler dinyatakan bahwa Gubernur atau Bupati/walikota dapat mengangkat petugas haji daerah yang menyertai jemaah haji yaitu terdiri dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan tim Kesehatan Haji Darrah (TKHD).
Persyaratan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Adalah PNS/TNI/POLRI/tokoh Agama/Tokoh Masyarakat/Pembimbing dari unsur kelompok bimbingan dan atau pegawai tetap di Rumah sakit/klinik suasta. Pasal 30 ayat 3 huruf ( f ) Peraturan Metri Agama no 13 tahun 2018.
Pada tahun 2022 lalu persis rombongan jemaah haji perdana setelah Covid 19 Limapuluh kota juga absen memgambil jatah atau bahian sebagai TPHD karena persolan yang diajukan dipastikan tidak lolos dalam prosesur adminitrasinya karena faktor umur yang melebihi 60 tahun dan tidak dilanjutkannya kebijakan 2020 yang telah lolos tes. memang sekali aia gadang sekali tepian berubah walau tepian tetap di ketepikan.
Selamat Menjalankan puasa ramadhan 1444 bagi yang melaksanakannya.