PAYAKUMBUH,SUMBAR24JAM.COM – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menerima aduan dari warga Padang Tinggi Piliang, Payakumbuh Barat, Sumatera Barat, yang disampaikan melalui Surat kepada BPI KPNPA RI dari Hendra Warman SH.MH Kuasa Hukum Rosmi Dewita, dimana pada sekitar bulan Mei keluarga besar dari Rosmi Dewita ditemani Yernita Ketua Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Payakumbuh dan Hendra Warman SH
MH selaku penasehat hukum telah bertemu ketua umum TB Rahmad Sukendar S.Sos.SH di Hotel Pangeran Beach Padang. Selasa (20/07/21) waktu bulan yang lalu.
Kedatangan mereka dalam rangka meminta bantuan perlindungan hukum kepada BPI KPNPA RI, terkait kasus dugaan pembunuhan yang terjadi terhadap korban almarhumah Tiara Fadilah. Namun, dari pihak Kepolisian Resor Payakumbuh hanya diproses hukum dimasukkan ke kasus Laka Lantas.
“Pihak Kepolisian Resor Payakumbuh tidak menangani secara serius apa yang menjadi kecurigaan keluarga korban bahwa kasus yang diduga kecelakaan adalah murni kasus pembunuhan dengan berdasarkan para saksi yang menguatkan di lapangan bahwa patut diduga telah terjadi pembunuhan berencana terhadap almarhumah Tiara Fadilah dari pihak keluarga korban segera melakukan permohonan Autopsi kepada pihak Kepolisian Resor Payakumbuh terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab dari kematian almarhumah, namun dari pihak Kepolisian tidak mau melakukan memberikan ijin Autopsi dan juga tidak memberi bukti tanda lapor terjadinya kasus pembunuhan kepada pihak keluarga korban.” Demikian disampaikan Hendra Warman SH.MH selaku Kuasa Hukum kepada Tubagus Rahmad Sukendar, SH., S.Sos., Ketua Umum BPI KPNPA RI, usai menerima laporan pengaduan dari ibu dan keluarga korban pembunuhan tersebut
Ironisnya, kata Hendra Warman SH.MH menambahkan bahwa dari pihak Kepolisian malah menjerat pelaku dengan UU Lalu Lintas.
“Padahal, menurut saksi yang melihat dan adanya informasi dari warga masyarakat dilokasi korban Tiara Fadilah meninggal dunia tidak ditemukan adanya bukti- bukti kecelakaan serta tidak didukung bukti yang kuat bahwa korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Sedangkan ada beberapa saksi di lokasi yang menyatakan, bahwa kejadian tersebut patut diduga keras adalah tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh teman wanitanya korban, tidak diperiksa oleh Polisi.”
Dikatakan lagi oleh Hendra Warman SH.MH dari pihak keluarga pun sudah menyampaikan kepada Yernita Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Payakumbuh melalui hearing persoalan adanya dumas warga yang memohonkan perlindungan hukum kepada Fraksi Gerindra Kabupaten Payakumbuh untuk diteruskan kepada Kapolres Payakumbuh. namun, belum juga mendapat respon dari pihak Kepolisian Resor Payakumbuh.
Dalam kesempatan bertemu dengan Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar menyampaikan kepada pihak keluarga korban, bahwa pihaknya dari BPI KPNPA RI akan semaksimal mungkin membantu menindaklanjuti adanya pengaduan dan permohonan perlindungan hukum dari keluarga korban terkait diduga almarhumah Tiara Fadilah dibunuh oleh pacarnya tersebut, yakni dengan membuatkan laporan kepada Kabareskrim Polri, dan Irwasum Polri serta Kepada Kapolda Sumatra Barat
“Agar mendapat perhatian dan diatensi oleh Kabareskrim Polri terkait Kapolres Payakumbuh tidak mau memberikan Ijin Autopsi terhadap Almahumah Tiara Fadilah korban Pembunuhan untuk bisa terungkap kasusnya, apakah murni pembunuhan atau memang meninggal karena laka lantas,” ujarnya.
“Hukum harus ditegakkan dengan benar. Kasihan kepada masyarakat kecil yang ingin mendapatkan kepastian hukum, namun malah dipingpong oleh pihak Kepolisian Payakumbuh. Kami sangat yakin, Bapak Komjen Drs H Agus Andrianto Pol selaku Kabareskrim Polri yang saya kenal tegas dan bijak akan segera menindaklanjuti adanya aduan masyarakat warga Payakumbuh yang sangat membutuhkan perlindungan Hukum dan dari pihak Kepolisian” tandasnya.
Sementara itu, Hendra Warman, SH., MH., selaku Kuasa Hukum Korban sangat mengapresiasi atas respon cepat BPI KPNPA RI dalam menanggapi aduan warga masyarakat. “Masyarakat bersyukur atas follow upnya BPI KPNPA RI dalam penegakkan hukum demi “Tegakkan hukum walau langit akan runtuh!” tegasnya,yang dikutip Redaksi Daerah.Com(*)
Tim