Dinas ESDM Sumbar Nyatakan CV. Bukit Raya Tidak Terdaftar, PH Warga Durian: PT. Bakapindo Ilegal
SUMBAR24JAM.ID, PADANG, SUMBAR
PADANG – Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya tentang pernyataan Pimpinan PT. Bakapindo, H. Delisman yang mengaku bahwa kegiatan operasional pabrik batu kapur di Jorong Durian, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek tetap jalan terus adalah perusahaan CV. Bukit Raya, terungkap di Kantor Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Saat Jurnalis menelusuri.
Salah seorang warga Durian (Y) yang didampingi Kuasa Hukumnya Rustam Efendi SH melakukan klarifikasi ke Kantor ESDM Provinsi Sumatera Barat, di Kota Padang, pada Senin, 9 Januari 2023.
Menurut Kepala Seksi Pengusahaan Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan, Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Azril A, ST, memastikan bahwa CV. Bukit Raya tidak terdaftar apalagi memiliki Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi maupun Operasi Produksi.
Hal tersebut disampaikan Azril diruang kerjanya saat berhadapan dengan salah seorang warga Jorong Durian, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam yang didampingi Kuasa Hukumnya Rustam Efendi SH.
“Yang pernah terdaftar itu perusahaan Bukit Raya Landris, tapi perusahaan itu beda area atau lokasinya. Saya pastikan itu, tidak ada CV. Bukit Raya memiliki izin tambang di wilayah Jorong Durian Kamang yang terdaftar di ESDM Sumbar,” ujar Azril.
Sementara itu, Rustam Efendi saat berada di Kantor Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat menambahkan, sebenarnya kami ingin bertemu dengan Kepala Dinas ESDM Sumbar atau Kabid Minerba ESDM Sumbar tapi karena mereka tidak ada ditempat maka kami hanya bisa bertemu dengan Bapak Azril.
“Bapak Azril selaku Kasi Pengusahaan Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan, Dinas ESDM Provinsi Sumbar, hanya beliau yang bisa mewakili kehadiran kami,” ujar Rustam.
Lanjut Rustam, kami juga sebenarnya ingin ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumbar tapi mengingat waktu sudah sore akhirnya kita batalkan, besok pagi saja kita lanjutkan.
“Rencana besok kita akan ke Dinas PTSP Sumbar dan Dinas Lingkungan Hidup Sumbar dan Polda Sumbar. Ada beberapa hal yang ingin kita dapatkan dari Dinas dan Polda Sumbar,” katanya.
Tambah Rustam, nah dengan informasi yang kita dapat dari Dinas ESDM Sumbar ini, terungkaplah secara jelas serta terang benderang bahwa selama ini PT. Bakapindo telah melakukan pembohongan kepada publik.
“Artinya, secara jelas dan terang benderang juga bahwa yang melakukan kegiatan operasional di wilayah Jorong Durian, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam itu adalah PT. Bakapindo yang belum memiliki IUP Operasi Produksi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” terangnya.
Lanjut Rustam, mereka selalu berselimut atau menutupi kegiatan operasionalnya mengatasnamakan CV. Bukit Raya. Sebenarnya, kami juga heran, karena kamipun juga punya data bahwa CV. Bukit Raya sudah melebur (inbreng) menjadi PT. Bakapindo, tetapi supaya kami yakin makanya kami datang ke kantor ESDM ini.
Inbreng adalah transaksi yang memasukkan aset non tunai seperti tanah dari para pemegang saham untuk dijadikan modal perusahaan. Ketentuan yang mengatur mengenai penyetoran modal saham dalam bentuk Inbreng adalah undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
“Nah kalau sudah seperti ini, tidak lain dan tidak bukan PT. Bakapindo melakukan kegiatan ilegal mining di wilayah Jorong Durian, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam. Polisi seharusnya melakukan tindakan yang sesuai dengan tupoksinya. Apa lagi yang harus ditunggu, bahan atau data sudah ada, pemberitaan selama ini juga gencar, apa lagi yang harus ditunggu,” tegas Rustam. (REd)