Limapuluh Kota, SUMBAR24JAM.id – Masyarakat mendesak penuntasan Dugaan Tindak Pidana korupsi Pembangunan Jembatan Lombah Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu 7 Desember 2022.
Pembangunan Jembatan Lombah bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2021 senilai lebih kurang Rp 523,000,000 tersebut seharusnya Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Sandaran Penggunaan Dana Desa harus merujuk kepada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2020, yang mengatur tentang PKTD.
Adapun Padat Karya Tunai yang dimaksud adalah,
1.Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan Pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
2. Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya;
3. Besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola PKTD.
Namun yang terjadi dapat diduga dalam penggunaan Dana Desa Pembangunan Jembatan Lombah tidak merujuk kepada Permendesa No.21 tahun 2020, sehingga ditemukan Peristiwa Pidana dalam penyelidikannya, hingga Kejaksaan Negeri Payakumbuh menaikkannya ke Tahap Penyidikan dengan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Nomor Print-05/L.03.12.6/Fd.1/10/2022 tanggal 3 November 2022.
Setelah Sprindik terbit, Kacabjari (Kantor Cabang Kejaksaan Negeri) Suliki setidaknya sudah 2 kali turun ke TKP Pembangunan Jembatan Lombah.
Jaksa Fahri Aji, SH dalam keterangannya kepada media ini bahwa pada tanggal 23 November 2022 sudah ke TKP dalam agenda kegiatan pengambilan sampel,
“Ya, kami sudah melakukan Pengambilan sampel besi ± 15 batang, dalam kegiatan tersebut kami (Kejaksaan) didampingi oleh Tim ahli, Pihak Nagari (Sungai Rimbang), Kepala Jorong, Pihak ketiga (Rekanan), dll” ungkapnya.
“Selanjutnya hari ini (7 November), kami melakukan Pemeriksaan Fisik Beton Jembatan, dalam hal ini kami melibatkan ahli, hasilnya sudah dibawa oleh ahli untuk pemeriksaan labor, selanjutnya kami menunggu ahli menyerahkan hasil pemeriksaannya” pungkasnya.
Beberapa waktu Kepala Kacabjari Suliki Ridwan, SH sudah menerangkan bahwa, pasal yang disangkakan terkait Pembangunan Jembatan Lombah adalah,
“Dugaan yang disangkakan atas Pembangunan Jorong Lombah adalah Pasal 2 dan 3 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi,
“Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50,000,000 (Limapuluh Juta rupiah) dan paling banyak Rp 1,000,000,000 (satu milyar rupiah)”. ujarnya.
Namun Masyarakat Sungai Rimbang tetap mendesak Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk segera menuntaskan proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri.
“Kami berharap Kejaksaan segera tuntaskan proses hukum yang sedang berjalan sesuai Undang undang yang berlaku” ungkap salah satu masyarakat WR.
Selanjutnya WR mengatakan,
“Karena kami mendengar ditengah tengah ada upaya dari beberapa pihak yang terlibat dalam pembangunan Jembatan untuk menggalang kekuatan massa berupa Tanda tangan masyarakat Jorong Lombah dan Ateh Koto, lalu mengirimkan surat permintaan penghentian proses hukum yang sudah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Payakumbuh” tukuk beliau.
“Cara cara tersebut (Penggalangan Tanda tangan) dapat diduga sebagai sesuatu yang menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan dan Kami dari sisi masyarakat mendesak Kejaksaan untuk mengesampingkan Tanda tangan tersebut sebagai sesuatu yang bisa menjadi pertimbangan hukum” imbuhnya.
“Kami juga meminta pihak pihak terlibat untuk janganlah berlindung dibalik tanda tangan masyarakat, hadapi saja proses hukum kalau merasa tidak bersalah, jangan ada upaya untuk membodoh bodohi masyarakat yang memang awam dengan hukum” pungkasnya.
Terkait Penggalangan Tanda tangan dan mengirimkannya ke Kacabjari Suliki, ketika dikonfirmasi awak media, Jaksa membenarkan,
“Benar ada Surat dari Masyarakat untuk meminta penghentian proses hukum, sebanyak 99 orang ikut tanda tangan, terkait surat permintaan tersebut sedang kami pelajari” ungkap Jaksa Fahri Aji, SH.