Painan – SUMBAR24JAM.id – Pada hari ini Senin Tanggal 21 November 2022 (Dua ribu dua puluh dua) sekitar pukul 08.30 WIB telah datang seorang laki laki berkebangsaan Indonesia ke Unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPK-T) Polsek IV Jurai mengaku berindetitas sebagai berikut :
Nama : DELPA CENDRA
Umur : 35 tahun
Suku : Kampai/Minang-Indonesia
Pekerjaan : Karyawan Honorer
Alamat : Teluk Bakung Ken.Gurun Panjang Utara Kec.Bayang Kab.Pesisir Selatan.
Telah melaporkan tentang Kehilangan barang-barang/surat berharga, Berupa :
1. 1(Satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk Honda Type GL 160 D warna hitam tahun 2008 dengan Nomor Rangka MH1KC12148K091330 dan Nomor Mesin KC12E1091272 dengan No.Pol BA 6134 GG An.Pengadilan Negeri Painan.
Tgl 30 Agustus 2021 pelapor sudah berupaya mencarinya tapi tidak menemukan nya.dan kemudian pelapor mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek IV Jurai untuk melaporkannya, guna untuk pengurusan surat lebih lanjut, sesuai dengan laporan kehilangan barang Nomor : LKB /460/ XI /2022 /SPK-T Sek IV Jurai. Tanggal 21 November 2022.
(Team Redaksi)