JAKARTA – SUMBAR24JAM.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan enam orang berstatus tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi kasus ini. Dari enam tersangka diketahui, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron salah satunya telah menjadi tersangka.
“Sejauh ini ada enam orang tersangka. Dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, pada Senin (31/10/2022) lalu.
Publik merasa bingung dengan kinerja KPK yang dinilai sudah tidak bertaring lagi bahkan ditengarai tebang pilih dalam penanganan kasus. Lantaran KPK sudah menjadikan Tersangka namun dari ke enam orang tersebut belum ada penahanan dan tanpa alasan jelas dari Komisi Pemberantasan Korupsi Ada Apa.
Sedangkan dengan kasus yang sama yakni jula beli jabatan dilakukan; (1). Bupati Pemalang (2). Bupati Probolinggo (3). Walikota Bekasi. Itu langsung dijadikan tersangka dan ditahan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dari sini dinilai kinerja KPK sudah tidak sesuai 5 asas sebagai pedomannya dan Tebang Pilih dalam tangani Kasus jual beli jabatan.
Sepertinya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas, hanya jadi slogan di publik saja.
“Maka dari itu jika kinerja KPK tidak memenuhi 5 asas, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia Meminta presiden Jokowi untuk merombak total pegawai KPK dan diganti dengan orang-orang yang benar-benar mau bekerja sebagai abdi negara menegakkan hukum dengan adil dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Agar KPK dinilai bekerja dengan 5 asas pedomannya, maka ketua KPK FIRLI BAHURI harus dapat menjelaskan kepada publik tentang penanganan kasus jual beli Jabatan dikabupaten. Dalam artian proses penanganan penyidik KPK terkait kasus tersebut mengarah pada meja hijau atau meja yang lain.
Dan apa alasan KPK tidak menahan ke enam pejabat Bangkalan berstatus tersangka kalau mimang sudah memenuhi unsur tindak pidana Korupsi. Ini akan menjadi bumerang bagi rakyat Indonesia jika tidak ada penjelasan yang kongkrit dalam penanganan kasus tersebut.
Disoal tindak lanjut Kasus jual beli Jabatan dan tidak ada penahanan bagi para enam tersangka pejabat kabupaten Bangkalan, Ketua KPK Firli Bahuri bungkam seribu bahasa,” ungkap Aktivis KAKI, Jumat (18/11/2022)