Payakumbuh, SUMBAR24JAM.id – Hasil rangkuman liputan kasus aduan dugaan pidana sebagai terlapor initial NP seorang guru SD 03 Tabing Ronah Kanagarian Simalanggang kabupaten 50 Payakumbuh sejak tanggal 22 Desember 2021 terkesan mangkrak ,akhirnya ditemukan adanya oknum yang menghalangi untuk di proses dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan dengan melanggar tupoksi kepolisian.
Menurut pengakuan Aidil Fitsen SH beliau menuturkan keawak media telah lama mencurigai kenapa proses penyelidikan yang telah menemukan pelaku berinisial NP dan 2 alat bukti permulaan dan 5 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dibuat Berita Acara pemeriksaan belum juga proses dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Aipda Udut Situmorang.
“Apakah Aipda Udut Situmorang terkesan seakan akan telah mendapat tekanan atau menerima order dari pihak yang berkepentingan”.
Telah dua kali kita menerima pernyataan dari Kapolres dan juga terakhir pada tanggal 29 Oktober 2022 dilakukan pertemuan dgn BPK Kasat Reskrim,Kanit dan Penyidik bahwa kasus dilanjutkan sesuai dgn aturan dan undang undang yg berlaku.Ralat tgl 29 Oktober seharusnya Hari Rabu tanggal 19 Oktober
Selanjutnya Aidil Fitsen memberikan catatan dari hasil penyelidikan sebanyak 10 item sbb.
1.Fakta Otentik ,dalam surat jual beli tanah tertanggal 11 Juli 1976 bukan NP sebagai pemilik,karena nama pelaku NP tidak ada tertulis dalam surat tsb.
2.NP mempergunakan surat jual beli tanah dalam perkara perdata no.02/pdtg/2022/Pykh tanggal 5 April sebagai bukti surat.
3.NP membangun rumah pada tanah pelapor yg ada Hak Alas/ supradik 24 November 2021 berikut bukti surat pelunasan PBB dan NP tidak mempunyai surat tanah.
4.foto gambar rumah yg dibangun NP di jalan Raya Payakumbuh _ Mungka Km4 jorong Koto Simalanggang kab 50 kota Payakumbuh.
5.Orang tua NP dulunya berstatus menompang.
6.Surat jual beli tanah bukan nama ibunya .
7.Surat jual beli tanah tertanggal 11 Juli 1976 dibuat dibawah tangan dan tidak ada Akta Notaris.
8.Surat jual beli adalah merupakan surat perjanjian antara para pihak dan bukan dengan ibunya maupun dgn NP.
9.Surat tertanggal 11 Juli 1976 terdapat banyak kejanggalan
10.Wali nagari Amat menyatakan surat tersebut tidak memenuhi sarat jual beli .
Sedangkan nama nama yang telah diperiksa dan dibuat Berita Acara nya sbb:
1 . Pelapor,2.Yesi 3 Ahmat 4.Arti..sedangkan Syamsuniar tidak dibuat BAP tapi menyerahkan surat keterangan/ pernyataan diatas materai.Yondrivel SH belum memenuhi panggilan.
Lebih lanjut Kuasa hukum terlapor menguraikan bahwa aduan dugaan pidana ada 3 item 1.mempergunakan surat palsu/ surat milik pihak lain 2.Penyerobotan/ masuk tanpa izin
3.Pengelapan hak atas tanah.
Namun penyelidik Aipda Udut Situmorang Engan untuk mengikuti prosedur yaitu mencari dan menemukan pelaku dan mendapatkan 2 bukti permulaan adanya tindak pidana dan melanjutkan ketahap penyidikan.
Menyimak berita media online Sindo tanggal 25 Oktober 2022 bahwa menghalang halangi Penyidikan dikategorikan ke pada Obstruction of Justice.Sebagai penuturan Kuasa Hukum diharapkan agar Kapolres melakukan pembinaan terhadap anggotanya yang telah bertindak diluar Tupoksinya,”Dipenutup.(red*)
(Tim pencari Fakta)