SUMBAR24JAM.ID, AGAM, SUMBAR
AGAM– Pasca kisruh antara warga pemilik rumah yang retak-retak dengan beberapa pekerja tambang batu kapur yang diduga ilegal di Kampung Sungai Dareh, Jorong Pauh, Nagari Kamang Mudiak, Kabupaten Agam, masih menyisakan tanda tanya.
Tambang batu kapur di Kampung Sungai Dareh yang dinilai ilegal atau tanpa izin resmi oleh Wali Nagari Kamang Mudiak, Edison ini belum ada tindak lanjut secara hukum dari aparat penegak hukum terutama pihak Polsek Tilatang Kamang dan atau Polresta Bukittinggi.
Hal ini disampaikan oleh Mardi Wardi SH, salah seorang Praktisi Hukum Ternama di Kota Bukittinggi-Agam pada Sabtu, 12 November 2022.
“Pertimbangan data, fakta apa lagi yang harus diragukan oleh para aparat penegak hukum terhadap kasus PT. Bakapindo, jelas-jelas disana ada tambang diduga ilegal, ada alat berat milik PT. Bakapindo, kenapa alat beratnya tidak disegel,” tanya Mardi?
Menurutnya, pihak Polsek Tilatang Kamang-lah garda terdepan yang harus menindaklanjuti perkara tambang diduga ilegal di Kampung Sungai Dareh, Kamang Mudiak.
“Pada saat aparat Polsek (Tilkam) hadir dilokasi beberapa hari lalu dalam rangka pengamanan situasi, sebenarnya sudah dapat data awal tentang peristiwa tersebut. Disitu telah terjadi penambangan batu yang ternyata diduga ilegal atau tanpa izin sepengetahuan Wali Nagari Kamang Mudiak. Ada rumah warga retak-retak yang diduga akibat tambang tersebut, lalu ada alat berat jenis ekskavator+brieker yang juga milik PT. Bakapindo. Sudah diakui juga oleh warga sekitar dan sudah tayang juga di beberapa media massa online, apa lagi,” ujar Mardi penasaran.
“Dan berdasarkan data dan fakta juga, alat berat milik PT. Bakapindo ini ikut beroperasi selama hampir 1 tahun di lahan tambang dan kabarnya sudah diamankan oleh pemiliknya. Artinya apa, keterlibatan perusahaan ini jelas di lahan itu,” ungkap Mardi yang juga berprofesi sebagai Tim Advokasi PWI Kota Bukittinggi.
Sehingga, patut diduga ada apa dengan aparat penegak hukum khususnya Kepolisian dengan PT. Bakapindo?
“Seharusnya diperjelas kepada media oleh aparat, kenapa alat berat ini tidak disegel,” tanya Mardi?
Sementara itu, pada saat Tim Jurnalis melakukan konfirmasi dengan Kapolsek, Tilatang Kamang, Iptu Syaiful, pada Senin, 7 November 2022 menerangkan bahwa alat bukti alat berat sudah diamankan disebuah gudang oleh pihak PT. Bakapindo, Pada saat itu, Pihak Polsek Tilkam akan mendalami kasus tambang diduga ilegal di Sungai Dareh, Pauh, Kamang Mudiak bersama Pimpinan PT. Bakapindo.
“Kami mohon waktu dari rekan-rekan media agar permasalahan ini dapat kami tindaklanjuti,” ujar Syaiful saat didampingi Wakapolsek Tilkam dan Jajarannya di ruang Kapolsek Tilkam.
Namun setelah melawati sekian hari, pada saat Tim Jurnalis ingin mendapat konfirmasi ulang tentang sikap aparat penegak hukum dengan Kapolsek Tilkam, terutama pada saat kehadiran Tim Jurnalis di hari Jumat, 11 November 2022 di Kantor Polsek Tilkam, pihak Polsek belum dapat memberikan keterangan dengan alasan Kapolsek tidak ada di kantor.
Meskipun pada saat di Kantor Polsek Tilkam, Tim Jurnalis telah menghubungi pihak Kapolsek melalui saluran telepon atau melalui Aplikasi Whatsapp, tetap tidak ada jawaban. Bahkan hingga saat berita ini tayang.
Di lokasi terpisah, Praktisi Hukum Sumbar, Riau, Jambi, Zulhefrimen SH menambahkan, sekiranya di lokasi objek perkara benar secara fakta dan bisa dibuktikan baik secara hukum atau administrasi tidak berizin maka keseriusan Pemerintah Kabupaten Agam, Polresta Bukittinggi dan Polsek Tilkam beserta jajaran terkait lainnya itu perlu dipertanyakan?
“Mereka sebagai pejabat yang digaji oleh negara atau dari uang rakyat ini, segera mintak mundur aja lah, jadi jelas,” tegas Zulhefrimen yang biasa disapa Lujur. (REd)