Payakumbuh, SUMBAR24JAM.id – Proses Penyelidikan oleh Aipda Udut Situmorang terkesan jalan ditempat dgn alasan klasik dimana belum ditemukan surat pembanding terhadap surat jual beli tanah tertanggal 11 Juli 1976.Fakta otentik telah diketahui dan ditemukan bahwa pelaku inisial NP seorang guru SD 03 Tabing Ronah kab 50 kota Payakumbuh tidak ada tertulis dalam surat jual beli.
Aidil Fitsen SH kuasa hukum korban pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2022 di Polres. Yang dihadiri penyidik,Kanit Intel dan Kasat Reskrim telah mengutarakan bahwa nama pelaku tidak ada dalam surat jual beli berarti NP bukan pemilik surat jual beli tanah tertanggal 11 Juli 1976.
Kesimpulan nya surat jual beli tanah tertanggal 11 Juli 1976 tidak relevan untuk dibuktikan keabsahannya lagi.Neri Palentino telah mempergunakan surat yang bukan menjadi Haknya dan tentu suatu perbuatan kebohongan atau kecurangan bukti permulaan tindak pidana.
Selanjutnya NP juga telah mempergunakan surat jual beli tanah dalam perkara perdata tgl 5 April 2022 di Pengadilan Negeri Payakumbuh.
Untuk aduan Penyerobotan dan Pengelapan juga tela diberikan bukti adanya pembangunan rumah diatas tanah pelapor di jl Raya Payakumbuh – Mungka Km4 jorong koto Simalanggang kabupaten 50 kota dimana korban ada memiliki surat Alas Hak tanah atau supradik serta pelunasan PBB tahun 2022. Ditambah lagi dengan keterangan saksi bahwa korban adalah sebagai pemilik tanah.
Hasil konfirmasi bahwa kasus ini dilanjutkan dan telah disampaikan oleh bapak Kapolres AKBP,Alex Prawira,SH.Sik diruang kerjanya tgl 12 Oktober 2022 dihadapan korban dan Iptu Eridal.
Pengacara Aidil Fitsen SH merasa aneh adanya pemberitaan media online NKRI tanggal 25 Oktober 2022 Kompol Russyrwan melakukan pertemuan dengan para wartawan pada tanggal 22 Oktober 2022 bertempat disalah satu warung diluar jam kerja dimana berencana akan melakukan mediasi.Hal ini tentu menjadi opini publik terjadi kebijakan yg berbeda seolah olah ada dua matahari ditubuh institusi Polri ulasnya.
Terakhir Aidil Fitsen SH berharap kiranya bapak AKBP Alex Prawira SH Sik Seyokyanya perintahkan Penyidik agar segera tuntaskan kasus aduan no.355/XII/2021/SPKT/ Polres Payakumbuh,”Ujarnya diakhir penutup.(red*)
(Tim pemburu fakta)