SUMBAR24JAM.id,PANGKEP-SULSEL, –Teranulir Dugaan Kuat pada Pengelolaan Anggaran Negara di Sistem Pemerintahan Desa Mangilu Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi sasaran empuk Ladang Korupsi sejumlah oknum pemangku kebijakan didesa itu.
Bak Menyimpan jarum patah dalam peti, Dugaan Kuat yang menyorot oknum kades tersebut, dipicu setelah masa pemerintahannya memasuki tiga periode saat ini, tengah bermuculan berbagai pertanyaan sebagian masyarakat desa dan sejumlah insan pers, terkait sejumlah kebijakan dan pengelolaan anggaran yang tengah di kelolanya.
Bagai mana tidak, dari berbagai pertanyaan sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya, oknum kepala desa dinilai tidak transfaran terutama pada pembangunan infrastruktur desa yang tak nampak dimata warga.
Tak hanya itu, seperti yang dikeluhkan oleh sejumlah media, ketidak transparansian itu juga didasari pada sikap oknum kades yang sejak beberapa waktu lalu sulit ditemui untuk dikonfirmasi, termasuk untuk mengklarifikasi sejumlah pemberitaan sebelumnya.
Menjadi sebuah ketidak pantasan seorang oknum pejabat publik pemegang amanat undang-undang, justru mencerminkan pribadi yang seakan buta akan regulasi.
Berentet pada sikap liar oknum kades seakan enggan memberi informasi, menuai sinyalir pada peberapa alokasi pendapatan asli desa, maupun Dana Desa yang bersumber dari Pemerintah Pusat diduga telah diselewengkan.
Seperti yang berhasil dihimpun awak media kesejumlah sumber informasi, mengimbuhkan dugaan tersebut dapat dilihat dari
beberapa sumber pemasukan pendapatan desa, realisasi proyek desa dan lainnya , retribusi hasil tambang yang diduga ilegal, termasuk bantuan CSR dari BUMN (PT. Semen dugaan Tonasa) yang realisasi peruntukannya tak di ketahui peruntukannya.
Kembali diceritakan oleh sejumlah penggiat aktivis lainnya, baik dari LSM dan media beberapa kali melakukan konfirmasi ke Kepala Desa namun kepala desa seakan enggan dijumpai dengan berbagai dalil jurus pamungkas.
“Alasannya sibuklah, sakitlah, sedang diluar daerah, dan masih banyak alasan klasik itu, “Ungkap Firman.
Berujung pada sikap oknum kades mangilu yang bungkam informasi, Firman selaku kepala wilayah di salah satu media online mengatakan bahwa langkah yang pihaknya lakukan merupakan langkah tepat.
“Dalam hal melakukan pemberitaan, mungkin dengan adanya pemberitaan yang kami naikkan bisa menjadi aduan ke pihak kepolisian khususnya di tindak pidana Tipikor”, ujar Firman.
Menurut Firman yang disenadai oleh sejumlah LSM dan rekan media, menegaskan ada pada seluruh pihak berkaitan yang mensinyalir pada penyimpangan keuangan disistem pemerintahan Desa Mangilu ,kecamatan bungoro kabupaten Pangkep, dapat di lakukan pemsus dan penyelidikan.
“mendesak dan berharap para Aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan menindak lanjuti laporan penyimpangan tersebut, agar tercipta good and clear governance di tingkat pemerintahan desa”, imbuhnya.
Tak hanya itu, ditegaskan oleh sejumlah aktivis, jika pada dugaan pengangkangan Hukum dan undang-undang birokrasi pemerintahan tersebut tak diberi penindakan, maka pihak media akan melakukan pedesakan upaya hukum dimabes polri dan kementerian desa.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Muhammad Saldin, selaku Pimpinan redaksi media mata-elang.com, yang juga merupakan anggota organisasi yang pro pemerintah presiden republik Indonesia Ir Jokowi, yang tergabung dalam Jaringan Pendamping kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP-Nasional).
“Kami pastikan hak tersebut akan kami usut tuntas, meski menurut oknum kades terkait pada dugaan penyelewengan, merupakan dugaan yang tidak benar, namun dalam hal ini oknum kades diduga kuat telah melanggar undang-undang keterbukaan informasi dan Undang-undang pers”,tuding saldin.
Lanjut dia, “dan secara jelas hal tersebut memiliki konsekuensi bagi para pelanggar, dan untuk memastikan itu, kami akan melakukan pelaporan, jika oknum kades masih juga tidak koperative memberi kami informasi” Pungkas pimred media mataelang.com,.
Hingga sampai berita ini di naikkan, Kepala desa Mangilu Abd Malik, yang beberapa kali ditemui, namun tidak pernah berada di tempat ( Kantor Desa MANGILU ).
Sumber : Umar