Epson Bersahabat Meendapingi Kliennya saat mendatangi Polsek Pancung Soal
SUMBAR24JAM.ID, INFRAPURA, PESSEL, SUMBAR
INDEAPURA– Pengacara, Epi Syofyan, SH, MM kembali mendatangi Polsek Pancung Soal, Polres Pesisir Selatan Jum’at (4/11/22) siang. Kembali mendatangi Polsek Pancung Soal bersama Klienya, Uyu Harmanto (64) dan keluarga.
Kedatanganya itu menanyakan laporann Kliennya tentang pengaduan ke Kapolsek Pancung Soal no : STPLP/103/XIi/2021/ Sek.PC Soal yang diterima oleh AIPDA Dedi Hirmayyadi pada tangga 01 Desenber 2021.
Epi Syofyan atau Epson panggilan akrabnya menadatangi Polsek Pancung Soal menanyakan terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada penjualan sebidang tanah, tanah sawah di wilayah jembatan serong Nagari Smpang Lama Indrapura Kec.Pancung Soal.
Epson menanyakan tindak lanjut laporan atas nama Uyu Harmanto yang sudah lama tidak ada tindak lanjutnya oleh penyidik Polsek Pancung Soal.
Dia menilai penyidik Polsek dinilai tidak serius menangani kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, penjualan sebidang tanah kliennya.
Dirinya menginginkan agar penyidik Reskrim Polsek agar segera menanggapi laporan kliennya tersebut karena sudah hampir satu tahun, ” katanya.
Dengan lambannya penyidik Polsek Pancung Soal tersebut Epson Bersahabat selaku PH Uyu Harmanto akan melaporkan hal tersebut ke Polres Pessel di Painan Senen (7/11/22). Dan hal tetsebut sudah dihub lewat WhatshApp, ” ungkapnya.
Lanjutnya Kita mendorong Polres Pessel untuk mengungkap kasus dugaan pemalsuan tanda tangan penjualan sebidang tanah sawah di jembatan serong Nagari Simpang Lama Inderapura itu, akibat dari pemalsuan tanda tangan ahli waris itu sehingga terlapor telah menguasai tanah pelapor selama bertahun tahun.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Pancung Soal AKP Dedi Antonius, SH yang dihub lewat WhatshApp Jum’at (4/11/22) mengatakan,” ia memang ada Epi Syofyan bersama pelapor mendatangi Polsek, dan itu akan kita usahakan dalam tahap mediasi minggu besok, ” tuturnya.(Red, ST)