PAYAKUMBUH, SUMBAR24jam.id – Persilihan akan kepemilikan sebidang tanah terus bergulir dan membuat masyarakat sekitar lokasi nagari tersebut dibuat gempar dan Masyarakat terus mengikuti proses perkembangan beritanya.
Aidil Fiksen : Mengacu ke undang undang pertanahan,sudah jelas dan nyata undang undang menjelaskan bahwa perbuatan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh seseorang dapat dikenai Pasal 424 KUHP.
Maka kita harus hati hati akan Penyerobotan tanah orang lain yang bukan kepunyaan kita, Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah,”Ungkapnya.
lanjutnya Aidil Fiksen juga menyampaikan bila mana ada pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum pidana dan perdata untuk menjerat perbuatan kepala desa yang membantu proses penyerobotan tanah,”Tambahnya.
Jika ingin menjerat secara hukum pidana, maka dapat dikenakan pidana yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perppu 51/1960. Perppu 51/1960 misalnya, yang mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Memakai tanah adalah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan di atasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak. Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman pidana kurungan dan/atau denda.
Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, kepala desa yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga,”Tuturnya.
Di sisi lain dalam hukum perdata, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.
Terkait Laporan Pengaduan nomor 355/XII/2021/SPKT/POLRESPAYAKUMBUH, Polresta Payakumbuh melalui Waka Polres Payakumbuh, Kompol Russirwan yang didampingi Kabag Bin OPS, Hendra menyebutkan, Penindaklanjutan proses Laporan Pengaduan tersebut Polres Payakumbuh berjalan Merujuk dari Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1996 pasal 1, ucapnya saat melakukan klarifikasi dengan Tim Media di salahsatu tempat Makan dan Minum di Sudut Kota Payakumbuh, Sabtu kemarin (22/10/2022).
“Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1996 pasal 1 yakni apabila dalam perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat pertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu, dan pasal 2 adalah pertanggungan pemeriksaan perkara pidana ini dapat sewaktu-waktu dihentikan apabila dianggap tidak perlu” ungkap Kompol Russirwan yang sering disapa Ayah oleh rekan-rekan wartawan.
Ditambahkan Kabag Bin OPS, Hendra mengatakan sebelumnya pihak Polres Payakumbuh telah mencoba untuk menfasilitasi bahkan kami telah melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak sebanyak 2 kali, untuk mencari jalan perdamaian atau proses secara kekeluargaan, Pelapor sudah sempat dihadirkan tetapi pihak terlapor tidak mau datang, sebagai petugas penerima laporan tentu kita akan terus berupaya secepatnya menindaklanjuti Proses Laporan Pengaduan, kita juga tidak bisa memaksakan kalau salah satu atau kedua pihak (pelapor dan terlapor) tidak ingin untuk dilakukan jalan damai” ungkap Hendra.
“Dalam hal ini kita sebagai pejabat terkait di polres Payakumbuh berjanji akan melakukan proses yang sesuai undang-undang dan sesuai kode etik kepolisian serta melakukan penelusuran mencari bukti-bukti lain dilapangan untuk menentukan mana-mana yang jadi objek perkara, kita telah melakukan penindakan kasus ini sesuai dengan SOP” tutur KBO Hendra yang Diamini Waka Polres Payakumbuh, Kompol Russirwan.
Disisi lain Mangkraknya Proses Laporan Pengaduan tertanggal 22 Desember 2021 dengan Nomor 355/XII/2021/SPKT/POLRESPAYAKUMBUH, Kuasa Hukum Pelapor, Aidil Fitsen, SH mengatakan dengan tegas bahwa sangat perlu disikapi, karena perbuatan melawan hukum atau tindak Pidana Prosesnya adalah Gawenya Pihak Kepolisian.
Dimana didalam Laporan Pengaduan ke Polres Payakumbuh itu jelas ada unsur pidananya yakni Dugaan Surat Jual Beli Tanah rekayasa, Penyerobotan milik orang dan Penggelapan tetapi kenapa mesti dikaitkan dengan Perkara Perdata, memang ada kaitannya dengan soal perdata tetapi tidak bisa dikait kalau menyangkut ada unsur Pidana, ungkap Aidil Fitsen, Sabtu (22/10/2022).
“Kita berikan contoh sederhana saja, tentang kepemilikan kendaraan semisalnya sepeda motor, Pelapor mengatakan motor itu milik dia dengan dibuktikan adanya Buku Pemilikan Kendaran Bermotor dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan yang melaporkan Motornya dikuasai oleh orang yang hanya memiliki surat jual beli tanpa ada disebutkan jenis, merek, nomor rangka dan nomor Kendaraan, apakah terlapor itu sah dia pemilik motor itu ? Secara Fakta Kepolisian pasti akan langsung mengamankannya dan menyita kendaraan tersebut sebagai barang bukti serta melakukan proses sesuai hukum yang berlaku” sebutnya.
“Sama Halnya dengan 3 Poin Laporan Pengaduan yang salahsatunya adalah Surat Jual Beli Tanah diduga Rekayasa, Jadi tak perlu lagi Polisi menyelidiki keabsaan surat jual beli tersebut, terkait dokumen atau surat menyurat itu wewenangnya PTUN, Pengadilan Negeri adalah sebagai Juri jika terjadi Sengketa, jadi 2 poin pengaduan lagi diapakan, apakah Polisi baru bergerak menunggu Inkrah dulu, kapan Inkrah ? Setahun, dua tahun atau menunggu tujuh Keturunan, jadi kapan Polisi akan bergerak kalau menunggu Inkrah”
“tetapi jika terjadi dalam sidang pemeriksaan Perkara yang merupakan kewenangan Hakim bukan wajib tetapi dapat digunakan, Semua itu bukan untuk proses penyelidikan dan penyidikan kasus pidana di Kepolisian, hal ini belum perkara tetapi Pro Yudisia yang disebut perkara telah terdaftar di pengadilan”
“Aturan proses Penyelidikan kewenangan Polri (Undang-undang) dan petunjuk penyelidikan dan penyidikan, Jika penyelidikan ada bukti permulaan tindak pidana dilanjutkan ke penyidik dan terlapor berobah jadi Tersangka, bukti disita dan TKP diberi police line”
“Selanjutnya dikirim surat (SPDP) ke Kejaksaan dalam 14 hari berkas, barang bukti dan Tersangka diserah, jika ok disebut lengkap (P21) jika belum dikembalikan (P19) sampai 3x polisi dan jaksa. Jika juga belum lansung gelar perkara utk SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian perkara) seharusnya bukan Perkara tetapi pengaduan”
“Tetapi Laporan Pengaduan belum Perkara apalagi dikatakan perkara sedang berjalan, Jalan dimana ? Kasus di Polisi kalau Perkara di Pengadilan, Jadi urainya jelas hal yang terjadi dalam persidangan bukan diluar persidangan, memutuskan mana yg lebih dulu perkara yang disidangkan perdata lebih dulu dan buka masalah kasus pengaduan pro yudisia di polisi, Jadi Penyelidik dan Penyidik jangan sampai gagal paham” tutur Kuasa Hukum Aidil Fitsen.(red)
Tim Media : PALIKO POST, NKRI POST, SUMBAR TIME, SUMBAR 24jam,NUSANTARA NEWS.