PAYAKUMBUH,SUMBAR24JAM.id – Aduan dugaan tindak pidana nomor 355/XII/SPKT/ Payakumbuh yang semula ditanguhkan,tetapi setelah Kuasa hukum korban Aidil Fitsen,SH mendatangi Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, SH, SIK mengambil kebijakan bahwa perkara dilanjutkan, Rabu (19/10/2022)
Seperti yang diungkapkan Kuasa Hukum Pelapor (Korban), ditemukan bahwa surat jual beli tanah tertanggal 11 Juli 1976 bukan Milik terlapor initial NP salah seorang Guru SD 03 Tabing Ronah Simalanggang Kabupaten 50 kota Payakumbuh, kuat dugaan rekayasa untuk merampas milik orang alias Abal-abal.
“Jelas nama terlapor NP tidak ada tertera dalam surat jual beli tanah dan kuat dugaan surat jual beli tanah hasil dari rekayasa yang digunakan untuk merampas tanah milik orang lain yang memiliki surat Alas Hak/Saprodik dekat Jorong Koto Simalanggang di Jalan Raya Payakumbuh-Mungka KM 4 Nagari Simalanggang”ungkap Adil Fitsen, SH.
“Disamping itu Laporan Pengaduan masih terseok-seok itu, Kuat Dugaan, Penyelidik telah menelantar atau mengabaikan pengaduan sehingga sampai berita ini turun belum juga tuntas lebih kurang setahun lamanya”tambahnya.
“Seharusnya Penyidik telah memprosesnya, tetapi menurut pengamatan kita penyelidikan tidak berpedoman kepada UU Kepolisian RI dan menerapkan strategi dengan gaya penyidikan yaitu strategi pemeriksaan terbalik dimulai dengan mencari surat pembanding yang seharusnya proses penyelidikan bukan gaya pemeriksaan/ penyidikan tetapi mencari adanya bukti permulaan adanya unsur tindak pidana dan bahan keterangan dari saksi korban”lanjutnya.
Aidil Fitsen memaparkan, seharusnya Penyelidik melakukan proses Penyelidikan dengan dimulai dari awal adanya bukti, seperti bukti yang ada milik siapa, bukan lansung mencari surat pembanding dan memeriksa orang yang tidak diajukan oleh korban.
Aidil Fitsen,SH memberikan keterangan lengkap dengan bukti-bukti, bila surat jual beli tanah itu terdapat nama Terlapor NP barulah dilanjutkan untuk menyelidiki keabsahan surat jual beli itu. Ternyata surat jual beli tanah tersebut tidak atas nama terlapor initial NP, jadi Konsekwensinya surat jual beli bukan milik terlapor Initial NP. dan NP terbukti telah melakukan kecurangan terindikasi perbuatan tindak pidana,sedangkan surat jual beli tanah tidak perlu atau relevan untuk diselidiki keabsahannya.
“Sangat aneh penyelidik ataupun penyidik tidak mampu untuk menemukan bukti awal permulaan adanya tindak pidana?”
“Apapun kejadian pasti dapat diungkapkan bila dipedomani dengan ketentuan Undang-undang (UU Kepolisian RI dan petunjuk proses penyelidikan), Peristiwa pasti meninggalkan jejak,jejak diikuti dari mulai awal terjadinya peristiwa sampai adanya aduan, Namun proses penyelidikan yang dilakukan Aipda US telah membias dari aturan sehingga berdampak kepada mankraknya perkara selama lebih kurang setahun, Akhirnya perkara diusut kembali dan Aipda US beserta kronco-kronconya mati langkah” tuturnya. ***