Tanah Datar, SUMBAR24JAM.id -Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 2 (dua) Orang Laki-laki warga Padang Ganting yang diduga pelaku Penyalah gunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
Kedua terduga pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 Wib yang bertempat di SDN 05 Jorong Koto Alam Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar.
Untuk identitas kedua terduga pelaku ialah:
1. Inisial AAP (25), Suku Caniago, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jorong Koto Alam Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar.
2. Inisial ASD (25), Suku Caniago, Pekerjaan Pengangguran, Alamat Jorong Koto Alam Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar.
Sebelumnya Tim sudah mendapatkan informasi bahwasanya kedua terduga pelaku sering mengedarkan Narkotika di Kecamatan Padang Ganting.Selanjutnya tim melakukan penyelidikan serta mendapati Terduga Pelaku AAP sedang berada di depan gerbang SDN 05 Padang Ganting.
Kemudian Tim langsung mengamankan serta melakukan Penggeledahan terhadap terduga pelaku AAP dan di temukan didalam kantong celana nya 11 (sebelas) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening.Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dari terduga pelaku AAP yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ASD yang tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya.
Untuk terduga pelaku ASD diamankan di WC SDN 05 Padang Ganting dan ditemukan 29 (dua puluh sembilan) Paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening serta 1 (satu) unit timbangan digital didalam Tas sandang milik terduga pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut ikut disaksikan oleh wali jorong serta masyarakat setempat.Untuk kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Sumber : Eko