Payakumbuh, SUMBAR24JAM.id – Lebih kurang setahun kasus Perkara dugaan tindak pidana penyerobotan sebidang tanah sebagai terlapor initial NP guru SD 03 Tabing Ronah kecamatan Payakumbuh kabupaten 50 kota belum ada perkembangan lanjutan,Rabu (12/10/2022)
Kuasa hukum Aidil Fiksen menuturkan ke awak media secara Fakta surat jual beli sebidang tanah tertanggal 11 Juli 1976 tidak atau bukan Milik NP, hal ini dapat dilihat pada Foto Copy surat jual beli tanah,”Pungkasnya.
Secara kasat mata terlapor tidak dapat mengelak lagi bahwa Neri Platino telah mempergunakan surat milik orang lain.Akan tetapi diketahui bahwa surat jual beli tanah tersebut berasal dari Wali Nagari Simalanggang yang diterima dari Ahmad tanggal 22 November 2022 kantor wali negeri Simalanggang.
Awak Media berupaya melakukan konfirmasi melalui chat whatsapp bersama Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H.,S.I.K. langsung merespon dengan baik serta memberikan info Bahwa perkara sedang proses penyelidikan,”Sahutnya.
Diwaktu bersamaan penyelidik Kapolresta Payakumbuh AIPDA Udut Situmorang meminta konfirmasi dengan disertai melayangkan berita info media sebelumnya,namun belum bisa menyampaikan keterangan lanjutan atau tidak ada respon.
“Aidil fiksen,kami selaku Kuasa hukum terus menerus mempertanyakan perkembangan kasu klien kami”.
Walau penyelidik (Enggan) alias tidak komentar untuk memberikan sedikit perkembangan yang sudah sampai dimana penyelidikan tersebut,walau “Jawabnya.
Sampai saat ini awak media serta netizen mempertanyakan sampai dimana perkembangan kasus ini,walau tidak mendapatkan berita perkara lanjutan yang setahun jalan ditempat pada hal AIPDA Udut Situmorang selaku penyidik telah mengetahui NP bukan pemilik surat jual beli tanah
Awak media masih menunggu hasil penyelidikan,walau diduga berita tentang perkara ini mangkrak alias setahun jalan ditempat,dilain disisi Penyelidik AIPDA Udut Situmorang telah mengetahui bahwa NP bukan merupakan pemilik surat jual beli tanah yang dipergunakan untuk menguasai tanah milik korban membangun rumah.
Empat orang diketahui telah diminta keterangan pelapor dan Ahmad wali nagari Simalanggang,namun Apakah penyidik tidak ada memberikan laporan tentang proses penyelidikan,walau telah berjalan setahun lamanya atau jalan ditempat serta apa kendala belum juga tuntas.
Aidil fiksen menyimpulkan dan menduga alangkah lalainya sang petugas yang terkesan tidak mempunyai hati nurani untuk melayani masyarakat,korban yang dapat diduga atau ditafsirkan ada niat lain dalam kedinasan. kiranya pak Kapolres segera untuk lakukan Evaluasi kinerja penyidik ini,”Tambahnya keawak media dipenutup.(red*)