Payakumbuh,SUMBAR24JAM.id – Perseteruan kasus penyerobotan tanah antara pemilik dengan saudari Neri Pelantino salah satu PNS guru SD di kenagarian Simalanggang kabupaten 50 Kota.Berita yang viral dikalangan pembaca netrizen membuat dunia pendidikan sempat tercoreng dengan adanya kasus tanah tersebut.
Menurut Aidil Fiksen menjelaskan ke awak media sebagaimana berita yang beredar dikalangan netrizen dengan Dugaan kuat telah terjadi Pelanggaran Azas Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh,yang mana telah diketahui pembacaan putusan yang berulangkali ditunda Tampa alasan yaitu tanggal 18 Juni 2022, Ditunda lagi untuk kedua kalinya tanggal 12 Juli 2022 dan dibacakan tanggal 19 Juli 2022.
Kasus penundaan putusan bukan hal yang sepele tetapi sangat fatal akibat Majelis hakim yang merupakan Hakim atau juri sepak bola turut menendang bola sesuai permintaan /transaksi .Selentingan info pengunjung di PN bahwa di PN ada sindikat perkara/ calo yg memainkan cara yang sama dimana Panitera Penganti sengaja mengulur ulur waktu putusan,”Ungkapnya.
Awak media mencoba untuk mempertanyakan ke pengadilan Tinggi meminta keterangan Ade Wahyuni namun mengelak untuk di lakukan konfirmasi atas terjadinya Penundaan putusan sebanyak 2 kali,awak media hanya bisa meminta keterangan dari Humas Pengadilan Tinggi,itupun beliau juga mengatakan tidak mempunyai Hak jawab tentang keterbukaan Publik,”Pungkasnya.
Kuasa hukum penggugat Aidil Fitsen membuat pengaduan ke Hakim pengawas tentang Majelis hakim tidak profesional,diskriminan dan memberikan putusan yang berbeda dari gugatan untuk kuasa hukum melakukan banding.
Ketua Pengadilan Tinggi gerak cepat melakukan proses dengan meminta bahan keterangan serta kronologis jalannya persidangan dari Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh .Mantan juru sita initial BRI telah menunjukkan tanda tanda Bahwa perkara sudah masuk perangkap dimana release untuk tergugat terseok Seok diantarkan.
Menurut Kuasa hukum penggugat tragedi ini bukan hanya dikadukan kepada pengawas hakim tetapi akan di teruskan kepada ketua komisi yudisial di Jakarta,”imbuhnya.
Dalam perseteruan diatas dijelaskan Sebagai seorang Muslim perlu memiliki kehati-hatian wara’ dalam memperoleh rezeki. Jangan sampai rezeki yang dapat itu justru diperoleh dengan cara-cara batil semisal mengambil hak orang lain.
Misalnya saja seseorang yang membangun perusahaan dengan mengambil tanah orang lain dan mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya atau dalam perkara lain semisal mengkorupsi dana yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat, dan lainnya. Sebab sejatinya orang yang mengambil hak orang lain itu akan dapat kesengsaraan di hari kiamat. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad ﷺ:
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَخَذَمِنَ الْاَ ْرِض شِبْرًابِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اِلَى سَبْعِ أَرْضِيْنَ.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi.” (HR Bukhari).
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 188 sebagai berikut:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Dalam tafsir tahlili Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Kementerian Agama RI dijelaskan bahwa pada bagian pertama dari ayat ini Allah melarang makan harta orang lain dengan jalan batil.
Para ahli tafsir mengatakan banyak hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkup bagian pertama ayat ini, antara lain seperti makan uang riba, menerima harta tanpa ada hak untuk itu, makelar-makelar yang melaksanakan penipuan terhadap pembeli atau penjual.
Kemudian pada ayat bagian kedua atau bagian terakhir yang melarang menyuap hakim dengan maksud untuk mendapatkan sebagian harta orang lain dengan cara yang batil, dengan menyogok atau memberikan sumpah palsu atau saksi palsu. Rasulullah bersabda:
إِنَّمَا اَنَا بَشَرٌ وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُوْنَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضُكُمْ أَنْ يَكُوْنَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِي لَهُ بِنَحْوِ مَا أَسْمَعُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيْهِ شَيْئًا يَأْخُذُهُ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ، فَبَكَى الْخَصْمَانِ وَقَالَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا: اَنَا حِلٌّ لِصَاحِبِي فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ اِذْهَبَا فَتَوَخَّيَا ثُمَّ اسْتَهِمَا ثُمَّ لِيُحْلِلْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا صَاحِبَهُ (رواه مالك وأحمد والبخاري ومسلم و غيرهم)
“Sesungguhnya saya adalah manusia dan kamu datang membawa suatu perkara untuk saya selesaikan. Barangkali di antara kamu ada yang lebih pintar berbicara sehingga saya memenangkannya, berdasarkan alasan- alasan yang saya dengar. Maka siapa yang mendapat keputusan hukum dari saya untuk memperoleh bagian dari harta saudaranya (yang bukan haknya) kemudian ia mengambil harta itu, maka ini berarti saya memberikan sepotong api neraka kepadanya.
Aidil fiksen sebagai kuasa kuasa sangat kecewa karena pelaporan Banding tidak ada persidangan.Hakim PengadilanTinggi memeriksa Putusan Majelis yang tidak tepat dan terdapat Diskriminasi,Tidak Profesinal dan Pelanggaran Azas Peradilan,”Jawabnya.
Sebagai mana bahan pemberitaan tentang Adanya’ Mafia Hukum dan kuat dugaan adanya transaksi Penyuapan/gratifikasi sangat jelas terurai,karena dinilai disinyalir melakukan sebuah putusan yg diundur undur 2x yaitu tgl 18 Juni 2022,12 Juli 2022.Hal ini bukti terbuka peluang utk transaksi,Pelanggaran Azas Peradilan cepat,murah,dan kepastian hukum.(Red*)
Tim