SUMBAR24JAM.ID, PAINAN, PESSEL, SUMBAR
PAINAN – Sidang perdana gugatan legal standing terhadap Mantan Bupati Kerinci Sungai Penuh Provinsi Jambi dan turut tergugat persoalan dikawasan hutan Lindung Muara Sakai Indropuro Kecamatan Pancung Soal yang digarap oleh Mantan Bupati Kerinci Sungai Penuh provinsi jambi, terpaksa harus ditunda sampai tiga minggu kedepan.
Sebab musababnya ditunda gugatan tersebut adalah pihak Tergugat H. Murasman tidak hadir hanya diadilri oleh anak kandungnya, secara prinsipal belum berkekuatan hukum mewakili H. Mueasman di dalam persidangan, walaupun anak kandungnya yang dilaksanakan Selasa (27/09/2022).
Serta tidak hadirnya Turut tergugat I Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat turut tergugat 2, dan KAN Indrapura Turut tergugat 4.
LSM AJPLH ( Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup ) sebagai pihak penggugat, melalui Ketua Umumnya Soni, SH, C.Md, C.Mpdi, C.CA dan Ketua AJPLH Kabupaten Pesisir Selatan Maulana Makmun yang telah mendaftarkan gugatan tersebut dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Sidang perdana ini, dihadiri oleh pihak penggugat, dan juga turut tergugat 3 Pemerintah Kabupaten Peaiair Selatan. Sedangkan Untuk tergugat 1, 2 dan 4 tidak hadir sehingga sidang ditunda 3 minggu depan tanggal (18/10/2022). Dengan agenda masih pemeriksaan Tergugat dan turut tergugat.
Sidang perkara Perdata dengan No perkara 39/Pdt.G/LH/2022/PN. Pnn Perkara ini ditangani oleh Hakim Batinta Oktaviannus P. Meliala, SH, MH sebagai Ketua Majelis, bersama dua Hakim Anggota.Adek Puspita Dewi, SH, MH dan Akhnes Ika Pratiwi, SH, MH. PP Syafril,SH, MH.
Ketua Majelis Hakim,Oktaviannus P. Meliala, SH, MH menyatakan, sidang ditunda hingga Selasa (18/10/2022) tiga minggu depan, dengan agenda pemanggilan Tergugat H. Murasman, turut tergugat I, II dan IV. Untuk para yang hadir saat ini sudah dianggap hadir dan tidak perlu lagi dipanggil, ” ujar Ketua Majelis.
Menurut Soni yang didampingi Ketua AJPLH Kabupaten Pessel Maulana Makmun mengatakan,” Kami Pihak Penggugat dengan ditundanya sidang tiga minggu depan oleh Ketua majelis Hakim merupakan hal biasa, sesuai apa yang dikatakan Ketua Majelis karena Turut Tergugat I Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta butuh waktu untuk mengirim surat dan proses lama. (Tim Redaksi)