Limapuluh Kota,SUMBAR24JAM.id – Viralnya berita pengambil Alihan sebidang tanah oleh tergugat seorang guru berinisial NP (Neri Palentino) sebagai pegawai negeri / guru SD 03 Tobiang Ranah kenagarian Simalanggang kabupaten 50 Kota,pasti mengundang pertanyaan dikalangan masyarakat dan netrizen dimedia sosial.
Awak media www.Sumbar 24jam.id mengorek kebelakang asal muasal kepemilikan sebidang tanah yang jadi persengketaan antara dua belah pihak yang berseteru,selanjutnya pengacara Aidil Fiksen SH menjelaskan,” sejarah asal muasal Neri Plantino,sebagai status menumpang menjadi sebagai pemilik”Ujarnya.
Aidil fiksen SH menjelaskan Bahwa Neri plantino membangun sebuah rumah pada tanggal 11 Maret 2021 serta ditemukan foto copy surat jual beli tanah tertanggal 11 Juli 1976 yang diterima dari kantor wali nagari Simalanggang yang diserahkan oleh Esy pada tanggal 22 November 2021.
Neri Plantino diduga membangun rumah tidak memiliki surat tanah sebagai dasar untuk membangun rumah dan mengakui dasar membangun adalah bahwa telah memiliki surat jual beli tanah yang dahulunya Neri Plantino tinggal bersama ibunya SITI ASIANI sejak tahun 1977.Neri dan ibunya sebelumnya bertempat tinggal di jorong Kubang tungkek, Rumah yang dibangun oleh Agoes tanpa izin dari pemilik (Rosnidar ) yang berstatus menumpang,”Pungkasnya.
Keterangan Aidil Fiksen keawak media Agoes mendirikan pondok darurat sekitar tahun 1963 yang mana bahan bangunan diambil dari pembongkaran rumah adat bergonjong lima ( rumah godang batu ).Pembongkaran rumah adat tanpa izin telah dilaporkan oleh Rosnidar kepada wali nagari dan diselesaikan oleh JANIIN Dt Parmato Alam dengan mengganti rumah dengan sebidang tanah 15 x 15 m yang terletak disamping tanah bekas bongkaran perumahan adat tepatnya sebelah selatan diibelakang rumah YONI dan telah mempunyai surat alas hak /surat saprodik (tanggal 26 Agustus 2020.)
Agoes wafat tahun 1965 pondok darurat dirawat oleh SITI ASIANI dan diperbaiki menjadi rumah pangung tahun 1977 dan Siti Asiani pindah dari Kubang Tungkek bersama keluarganya termasuk Neri Plantino dan suami Siti Asiani bernama AWIS.
Siti Asiani wafat tahun 2005 dan Neri Plantino tetap tinggal di rumah yang telah dibangun diatas tanah milik Rosnidar.Sewaktu Siti Asiani masih hidup pernah dilakukan komplen tapi Siti Asiani bertahan karena tidak memiliki tanah dan juga pernah dikomplen oleh anak rosnidar bernama Syachrial Bsc dan berniat akan mengajukan kepada Pengadilan.
Dari uraian diatas jelas Neri adalah orang yang melanjutkan masalah orang tua nya MENEMPATI TANAH TANPA IZIN dan agar untuk meninggalkan tanah/pindah .
Bahwa Neri Plantino itu terang dan jelas berstatus menumpang di atas tanah milik Rosnidar .
Rosnidar dan Syachrial Bsc telah wafat dan kasus ini dilanjutkan oleh anak Rosnidar (Ir,Syarifuddin Adek),”Tambahnya.
STATUS MENUMPANG BERALIH MENJADI MEMILIKI.
Menurut Amat wali nagari Simalanggang yang dilakukan konfirmasi pada tanggal 23 November 2021 bahwa penguasaan tanah oleh Siti Asiani dan dilanjutkan oleh Neri Plantino telah diketahui oleh pemuka masyarakat dan ninik mamak serta telah dibicarakan bersama bamus tetapi BAMUS tidak mempunyai data yang lengkap termasuk foto copi surat jual beli tertanggal 11 Juli 1976.
Bahwa dengan ditemukan bukti surat jual beli tertanggal 11 Juli 1976 dibuat dibawah tangan tanpa ada AKTA NOTARIS maka Ahmad menjelaskan dimana surat jual beli tanah tidak dapat untuk dipergunakan untuk menguasai tanah karena surat jual beli tidak memenuhi sarat jual beli tanah.
Neri Plantino sedang membangun rumah tetapi tidak mempunyai surat tanah berdasarkan surat jual beli tanah tersebut.
Pernah dilakukan membuat surat tanah tetapi ditolak karena surat jual beli terdapat kejanggalan atau cacat administrasi seperti :
1.Nama pembeli bukan lah nama ibunya.
2.Tanah tidak ada
3.Saksi sejihad bernama Mani sawi bukanlah saksi sejihad
Dimana Mani Sawi tidak memiliki tanah sebagai sempadan tanah milik Rosnidar dan jual beli tanah tertanggal 11 Juli 1976 seharusnya di TANDA TANGANI OLEH Martunus R yang pada tahun 1976 sebagai menjabat wali nagari Simalanggang disaat itu.
Keluarga kepemilikan sah akan tanah menjelaskan kepada awak media Bahwa telah diupayakan penyelesaian dengan cara mufakat sebanyak 5 kali melalui musyawarah dan mufakat seperti
1.Somasi dari advokad.
2.Wali nagari simalanggang dan di Pengadilan tiga kali tetapi Neri Plantino menolak.
Perkara di Pengadilan Negeri dalam berstatus Banding dan diduga ada unsur pidana maka dilanjutkan ke POLRES Payakumbuh,Aidil Fiksen SH meminta keadilan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,yang salah tetap dikatakan salah yang benar harus diletakkan ke posisi kebenaran,”Tambahnya dipenutup.(red*)