SUMBAR24JAM.ID, KAPUH TARUSAN, PESSEL, SUMBAR
KAPUH TARUSAN –Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Shabu. Berinisial A (49) Senin 19 September 2022 pukul 22.00 Wib bertempat di Kampung Kapuh Ken. Kapuah Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pesisir Selatan, Sumatera Barat
Kapolres Pesiair Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, MH mengatakan,” memang adanya penangkapan tersangka Inisial A (49), Domisili Kampung Kapuh Ken. Kapuah Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pessel.
Dengan Barang Bukti :
1. 3 (Tiga) paket sedang Narkotika Gol I jenis Shabu.
2. 5 (Lima) paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu.
3. 1 (Satu) Unit HP merk nokia warna hitam.
4. 1 (Satu) buah gunting warna hitam.
5. 1 (Satu) Bekas kotak rokok merk surya gudang garam.
6. 1 (Satu) buah kotak bedak temulawak warna kuning.
Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi dan menggunakan Narkoba di Kampung Kapuh, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal Sapu Jagat maka dilakukan pengintaian saat ditemukan langsung dilakukan penangkapan dirumahnya oleh Tim Opsnal tanpa perlawanan dilokasi biasanya bertransaksi.
Setelah di tangkap ditemukan 1 paket kecil shabu dari tangannya, diletak diatas kursi, gunting dan HP, curiga dengan gelagat tersangka, petugas berupaya menggeledah badan dan tempat lainnya diduga tempat disembunyikan barang haram ternyata setelah dilakukan pengecekan benar dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar.
Di temukan lagi barang bukti lagi 3 paket sedang dalam kotak rokok surya, sedangkan 4 paket kecil didalam kotak temulawak dan hal ini diakui langsung oleh tersangka kepemilikannya.
Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Ujarnya.
Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
Kasat Narkoba menambahkan, kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.
Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.
“Kami Peringatkan” kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap” ancam tegas Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH
Simon Tanjung