Limapuluh Kota,SUMBAR24JAM.id– Beredarnya berita dugaan pidana dimedia sosial sebagai terlapor initial NP ASN yang berprofesi sebagai guru SD di Tabiang Ronah Kenagarian Simalanggang Kabupaten 50 Kota terkait dugaan adanya pidana berupa pengunaan surat milik orang lain atau pemalsuan,masuk tanpa izin pemilik tanah, penyerobotan dan usaha menguasai milik orang lain dengan mempergunakan surat jual beli tanah tertanggal 11 Juli 1976 serta pengelapan.
Aidil Fitsen,SH sebagai Kuasa Hukum Pelapor yang ditunjuk telah menyurati penyidik akan kelanjutan kasus yang ditangani perihal perkembangan pengaduan tertanggal 8 Agustus 2022 dan sampai berita ini diturunkan belum ada pemberitahuan ( SP2HP) dari penyidik,”Sahutnya.
Diketahui bahwa keterangan telah diberikan oleh Lima orang saksi termasuk Amat mantan Wali Nagari dan Yendriwel, SH Wali Nagari Simalanggang saat ini, Pengaduan ini telah berumur lebih kurang 10 bulan semenjak Laporan Pengaduan masuk ke Polres Payakumbuh, namun belum kelihatan tanda-tanda akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ketahap selanjutnya.
“Seperti Gelar Perkara, Penerbitan surat SP2HP dan SPDP ke kejaksaan Negeri Payakumbuh (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan Perkara), ini terkesan telah lalai dan tidak melaksanakan Tugas dan fungsi sebagai aparat penegakan hukum sebagaimana Undang undang Kepolisian terkesan terjadi pembangkangan atas perintah atasan yang sekaligus menimbulkan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap POLRI” ungkapnya kepada media.
Saat dikonfirmasi ke Polresta Payakumbuh, Unit Reserse dan Kriminal, Sebagai penerima laporan pengaduan, AIPDA Julnaidi serta AIPDA Udut Situmorang membenarkan bahwa Laporan Pengaduan telah ia terima hingga saat ini dalam proses penyelidikan, meminta keterangan saksi dan menunggu hasil gelar perkara,”Jawabnya.
“Benar, adanya laporan Pengaduan dari kuasa hukum pelapor, Aidil Fitsen, SH pada tanggal 22 Desember 2021 dengan LP No.355/XII/2021/SPKT/POLRESTA PAYAKUMBUH/POLDA SUMATERA BARAT, yakni adanya dugaan pidana sebagai terlapor NP yang merupakan pengawai negeri sipil yang berprofesi sebagai Guru SD di Tabiang Ronah Kenagarian Simalanggang”Ungkap AIPDA Udut Situmorang.
“Untuk saat ini kita sudah selesai tahap pemanggilan beberapa saksi untuk dimintai keterangannya sehubungan dugaan perkara tindak pidana penggunaan surat palsu, penyorobotan dan penggelapan atas tanah yang terletak di jalan raya Payakumbuh Mungka Kenagarian Simalanggang Kabupaten 50 Kota” lanjutnya.
“Selanjutnya kita akan menunggu hasil dari gelar perkara” tuturnya yang diamini Kasat Reskrim Polresta Payakumbuh, AKP Akno Pilindo,dipenutup”Tungkasnya.(red*)
TIM