SUMBAR24JAM.ID, PAINAN, PESSEL, SUMBAR
Jajaran Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan Unit ” Macan Kumbang” berhasil mengamankan seorang inisial A (32) melakukan kekerasan dan pelecehan seksual anak dibawah umur bertempat di Kampung Pasar Kambang Ken. Kambang Barat Kec. Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan sekitar bulan Desember 2021.
Menurut Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, MH mengatakan, ” membenarkan adanya Inisial A (32) alamat Kampung Rangeh Kenagarian Kambang Barat Kec. Lengayang Kab. Pessel telah diamankan oleh Tim Macan Kumbang Satrekrim Polres Pessel Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 17. WiB di Gor Zeini Zen Jln. Sutan Syahrir Ken. Painan Selatan Kec. IV Jurai Kab. Pessel.
Penangkapan tersangka A (32) diduga keras melakukan tindak pidana kekerasan seksual anak dibawah umur dengan cara mengancaman korban di Kanagarian Kambang Barat Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan.
Sehingga orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres Pessel pada tanggal 06 April 2022. Dari laporan Unit PPA yang menangani kasus ini berkoordunasi dengan Unit Reskrim ” Macan Kumbang” dibawah pimpinan Aipda Aipda Yandri Martinn melacak dan mencari tau keberadaan dan ciri-ciri tersangka A(32) akhirnya ditemukan di Gor Zaini Zein Painan.
Sekarang sudah tersangka di amankan di Mapolres Pessel beserta barang bukti dan lainnya. Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana UU No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Istilah kekerasan atau ancaman kekerasan, paksaan dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, tertarik tertarik atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak kita terutama sekali saat bermain dan dengan siapa saja ia berteman.
Apalagi anak yang masih dibawah umur, maksudnya dibawah 18 Tahun, anak – anak ini belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka, banyak anak – anak yang dibawah pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya, tegas Kasat Reskrim Polres Pessel ( Hum/Redaksi)
Editor : Simon Tanjung