Jakarta,SUMBAR24JAM.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polri menyita barang bukti 16.394 butir ekstasi, 250 butir happy five, 224 gram happy water, 120 botol ketamine-A-100, 1 buah timbangan digital, 1 buah press sachet, 1 buah blender, 1 bendel plastik klip, dan 1 unit mesin cetak pil. Adapun total tersangka yang turut diamankan pihak kepolisian sebanyak 25 yakni berinisial AR, PS ,AA, RS, F, I, S, BK, C, AS ,TKS, YS, DR, JS ,J, RH, P, ET, H, ST, NM, EH, M, JO dan A.
Untuk mengelabuhi petugas, para tersangka menyembunyikan barang haram tersebut didalam alat makan, makanan anjing dan kucing yang dikemas dengan kardus cokelat yang nantinya akan dikirim dari Jerman ke Indonesia melalui jasa ekspedisi. Berkat pengungkapan kasus ini, Polri berhasil menyelamatkan 17.468 jiwa dari jeratan narkoba. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 8.000.000.000.(*)