SUMBAR24JAM.COM, BALAISELASA, PESSEL — Ketua umum Lembaga PeduliLingkungan Hidup Indonesia dan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Soni, SH telah menyurati Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan yang ditujukan kepada kepala Dinas PTSP (Perizinan terpadu Satu pintu) terkait tambak udang di sungai tunu Barat Kecamatan Ranah Pesisir yang belum lengkap Izinnya sudah bisa beroperasi.
Surat konfirmasi klarifikasi sudah kami masukan pada hari senin 23/05/2022 dan diterima oleh petugas PTSP ibuk Nissa Aqila dan belum ada jawaban sampai dengan saat ini.
Menurut Soni,SH pada awak media mengatakan, “dengan belum lengkapnya izin oleh pengusaha tambak udang, seharusnya tidak bisa dilakukan, pekerjaan selanjutnya. Sebaiknya urus dulu izin supaya lengkap, “katanya.
Lanjut Soni, Pelaku usaha pembudidaya ikan yang dalam menjalankan usahanya tidak memiliki SIUP dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana itu berupa pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (Pasal 92 UU Perikanan).
Bagi pelaku usaha pembudidaya ikan yang menjalankan usahanya tidak memiliki SIUP sebaiknya untuk segera mengurusnya. Karena sudah banyak pelaku usaha pembudidaya ikan yang akhirnya harus berurusan dengan hukum.
Kalau adanya perjanjian Pemerintah daerah dengan pengusaha sebaiknya harus ada batas waktu jangan terus di legalkan yang ilegal, ” tutur Soni.
Seharusnya pemerintah daerah pesisir selatan harus tegas untuk membantu melakukan kebijakan agar semua izin bisa di lengkapi pengusaha tambak udang ‘bukan hanya bicara pembinaan, tapi proses tidak berjalan berarti sama dengan pembiaran ilegal di lingkup kabupten pesisir selatan,”terangnya.
Salah seorang pengusaha tambak udang AG di konfirmasi awak media mengatakan, ” terkait izin tambak udang’sudah kami urus dan semua pengusaha tambak udang di sungai tunu barat sudah duduk sama dengan sekda dan dinas terkait.
Memang tidak ada perjanjian tertulis tapi internal petambak udang dengan Pemda Pesisir Selatan,”ungkap AG.
Menurut Sekda Pesisir Selatan Mawardi Roska,S.IP yang ditemui awak media diruangannya mengatakan, “persoalan tambak udang yang di Sungai Tunu Barat Balai Selasa Ranah Pesisir, pihak pengusaha berusaha mengurus izin, dan pihak pemda memberikan kelonggaran bagi pengusaha, sehingga pemerintah membuka segel yang sudah dilakukan beberapa bulan lalu, ” katanya.
Lanjut Mawardi Roska menjelaskan kepada awak media dan LSM Lingkungan bahwa peraturan baru sekarang pengusaha bisa berusaha dan izinnya menyusul.
Dan pernyataan sekda langsung dibantah Soni yang mengatakan bahwa tidak ada peraturan didaerah manapun pihak pengusaha melakukan usahanya baru mengurus izin.
Kalau NIB itu (Nomor Induk Berusaha) saat pengusaha yang ingin berusaha akan mendaftarkan usahanya melalui OSS dan NIB itu bukan izin yang telah melegalkan izin yang akan mereka urus setelah keluarnya NIB tersebut dan mereka masih harus melengkapi izin-izin pendukung lainya seperti izin persetujuan lingkungan dll.
Harusnya sekda mengambil jurusan hukum bisnis bukan ilmu politik kalau mau ikut andil dalam urusan tambak udang di pesisir selatan karena ini urusan hukum penanaman modal bukan urusan ilmu politik agar pemahaman masyarakat tidak salah nantinya.
Sebab sesuai dengan Pasal 109 UU Cipta Kerja “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki persetujuan lingkungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) Pasal 34 (ayat3) Pasal 59 (ayat4) atau persetujuan dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat(3) huruf b yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan,keselamatan, keamanan dan lingkungan “dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1 miliyar dan paling banyak 3 miliyar.
“Dan Pejabat pemberi persetujuan lingkungan yang menerbitkan persetujuan lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dipidana dengan pidana paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3 miliyar dijelaskan dalam Pasal 111 UU CK merubah Pasal 111 UUPPLH.
Dengan demikian bahwa Menteri LHK dan Pejabat yang memberikan persetujuan tanpa dilengkapi dengan persyaratan lingkungan dapat pidana,”tutup Soni.
Editor: Simon Tanjung