PADANG,SUMBAR24JAM.COM – Tidak senang dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh media online Mediainvestigasi.Net kepala sekolah MAN 2 Gunung Pangilun Padang menyewa pengacara yang bernama Jufri SH, MH untuk mensomasi wartawan yang menulis berita tersebut.
Seperti beredar di media sosial, dan malahan keluar di layar utama google dengan judul “Gagal Kuliah, Gara-gara Ijazah di Tahan Pihak Sekolah”. Berita yang diterbitkan tanggal 13 Mei 2022 tersebut sudah dibaca oleh 5 ribu lebih pembaca. Menurut Harianof, Pimpinan redaksi Tabloid Berita Indonesia Raya, Kepala MAN 2 Padang sudah salah kaprah memberi somasi kepada wartawan. Seharusnya kalau mau memberi somasi, ke redaksi dimana berita diterbitkan atau melalui dewan pers, atau ke PWI tempat wartawan tersebut bergabung.
“Wartawan tidak bisa dipidana karena pemberitaannya, sebab wartawan dilindungi oleh UU. Seandainya ada yang kurang berkenan dengan sebuah pemberitaan, maka yang bersangkutan bisa melayangkan surat keberatan ke Dewan Pers, PWI organisasi wartawan tersebut bergabung atau ke redaksi yang bersangkutan” ujar Harianof.
Kemudian media tersebut wajib menerbitkan sanggahan tersebut. “Bukan dengan mengancam wartawan untuk dilanjutkan ke ranah hukum” imbuhnya. Kalau setiap berita bisa dilanjutkan ke ranah hukum, ya bubarkan saja semua media, lanjut Herianof.
Sementara Ketua LSM Lembaga Misi Reklasering Republik Indonesia Taufik mengatakan Kakanwil Kemenag Sumbar harus bertindak setelah mendengar pemberitaan ini. “Saya heran, kok bisa-bisanya seorang kepala MAN menyewa pengacara untuk mensomasi wartawan” ujarnya.
“Memangnya pengacara nggak bayar, jangan-jangan pakai uang komite lagi” cetus Taufik
Kata Taufik keuangan MAN 2 Padang ini harus diaudit agar jelas kemana saja penggunaannya” ungkapnya. Jangan seenaknya saja mempergunakan uang komite untuk kepentingan yang nggak jelas, lanjutnya.
“Kalau memang terbukti uang tersebut untuk kepentingan pribadi, maka kepala sekolah tersebut bisa diseret ke ranah hukum.
Taufik mengatakan Kakanwil Kemenag Sumbar harus bertindak menyikapi kasus ini. Kalau tidak, maka akan timbul pertanyaan ditengah-tengah masyarakat, ada apa ini???. Jangan-jangan benar seperti apa yang diisukan, kalau Kepala MAN 2 ini adalah kaki tangan Kakanwil, yakni orang yang mencarikan duit buat Kakanwil Kemenag Sumbar, ungkapnya.
“Kenapa Kakanwil belum bertindak, ada apa?? ” ujar Taufik. Padahal sudah jelas tindakan kepala sekolah tersebut tidak bisa dibenarkan, sebab sudah . semena-mena memberhentikan dan mengangkat PLT Ketua Komite. Sedang didalam aturan, yang berhak mengganti atau memberhentikan ketua komite hanya rapat paripurna komite
Hendrik meminta aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk menyelidiki kasus ini, sehingga apa yang kebenaran dari berita ini bisa di ungkap.(red)