Dr.Rudi Chandra,S.Pd. SH, M.Pd, MH, MM,
SUMBAR24JAM.COM, PAINAN, PESSEL — Kebijakan Polres Pesisir Selatan tidak menahan terhadap tersangka empat orang OTT diruangan ULP dan LPSE Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat terkait dugaan fee proyek sangat disesalkan.
Pasalnya, kasus tiga ASN dan satu rekanan yang diringkus dengan cara operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan fee proyek tersebut, tidak ditahan ini sangat disayangkan, karena mereka jelas-jelas OTT.
Seorang praktisi Hukum Dr. Rudi Chandra, SH, MH MM mengatakan, “sangat disayangkan Polres Pessel tidak menahan tersangka OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap tiga ASN dan satu rekanan, dan yang dilakukan oleh Unit Tipikor Reskrim Polres Pessel ,” katanya.
Lanjutnya, Polres tidak ada alasan mereka tidak ditahan, kalau dilepaskan ada indikasi bisa menghilangkan barang bukti lainnya, kalaupun dibolehkan adanya penangguhan, bukan seseorang yang OTT, Narkoba, Tipikor, dibolehkan seperti Laka lantas, berkelahi, dan kasus ringan lainnya yang ancaman 5 tahun kebawah, ” tuturnya yang juga seorang pengacara ini.
Sebab untuk tidak ditahan akan ada resiko data yang hilang, misalnya menghilangkan data atau barang bukti, sehingga menghambat penelaahan atau pendalaman data, ini kasus korupsi dimungkinkan rentan akan data akan dihilangkan, “tutupnya.(Redaksi) Bersmbung..