Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Penanganan sengketa kepemilikan lahan yang diwarnai dugaan pemalsuan dokumen tanah antara Hendryola Asmira (penyanggah) dan JP (pemohon sertifikat) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lima Puluh Kota berjalan alot, Rabu (5/8/2026).
Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi dan klarifikasi kembali terhambat setelah pihak pemohon dilaporkan sudah dua kali mangkir dari undangan klarifikasi resmi yang dilayangkan oleh pihak BPN. Agenda ini sejatinya digelar untuk menguji keabsahan dokumen serta mendengarkan keterangan langsung dari kedua belah pihak guna mengurai benang kusut objek sengketa.
Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Klarifikasi Nomor: 2/VIII/2026, permasalahan ini berhulu dari permohonan persertifikatan sebidang tanah yang diajukan oleh JP terhadap lahan seluas kurang lebih 6.370 meter persegi.
Lahan tersebut terletak di Padang Sindia, Jorong Belubus, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat. Permohonan sertifikat tersebut kemudian disanggah keras oleh Hendryola Asmira melalui surat nomor 001/Permohonan pembatalan/2026 tertanggal 2 Juni 2026 karena dinilai masih dalam sengketa kepemilikan.
Pihak Kantor Pertanahan sejatinya telah melayangkan Surat Undangan Klarifikasi I nomor MP.01.02/1169-13.07/VII/2026 pada 16 Juli 2026, yang dilanjutkan dengan Notula Rapat tanggal 21 Juli 2026.
Karena pemanggilan pertama tidak diindahkan, BPN kembali mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi II nomor MP.01.02/1210-13.07/VII/2026 pada 22 Juli 2026. Namun, pemohon tetap mangkir dari panggilan fisik tersebut.
Melihat situasi yang menemui jalan buntu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Darmawan Septiyadi, S.H., mengambil tindakan tegas. Di hadapan awak media dan penyanggah yang hadir, BPN resmi memutuskan untuk menghentikan sementara proses penerbitan sertifikat kepemilikan atas nama Joni Eka Putra sampai ada keputusan hukum tetap.
Menurut salah seorang pegawai BPN, pihak JP (yang beralamat di Cihahe, Curugmekar, Kota Bogor Barat) berhalangan hadir karena ada urusan mendesak yang tidak bisa ditinggalkan. Sementara itu, Kuasa Hukum Hendryola Asmira, Nur Islami, saat dihubungi melalui telepon WhatsApp juga mengonfirmasi berhalangan hadir karena kondisi kesehatan yang kurang baik.
Hendryola Asmira selaku pelapor dan pihak yang dirugikan menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh prosedur aturan yang berlaku. Ia menuntut agar dugaan pemalsuan dokumen alas hak ini dibongkar secara transparan.
“Saya selalu hadir di mana pun jika ada undangan resmi, karena saya pribadi taat aturan dan hukum negara kita. Penyelesaian dugaan pemalsuan dokumen ini harus jelas, transparan, serta mempunyai kekuatan hukum yang pasti demi membuktikan siapa pemilik yang sebenarnya,” tegas Hendryola.
Sesuai regulasi pertanahan, jika ruang mediasi administratif ini ditutup akibat ketidakhadiran para pihak secara patut, BPN akan merekomendasikan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. Dengan demikian, pihak Hendryola Asmira dapat langsung melimpahkan perkara indikasi pidana pemalsuan dokumen ini ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat untuk proses hukum lebih lanjut .






